dr Umar Usman: Pilkada Serentak Bisa Dijalankan Offline, Ini Syaratnya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 22 Jun 2020 21:21 WIB ·

dr Umar Usman: Pilkada Serentak Bisa Dijalankan Offline, Ini Syaratnya


 dr Umar Usman: Pilkada Serentak Bisa Dijalankan Offline, Ini Syaratnya Perbesar

BACAMALANG.COM – Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Malang dr Umar Usman mengatakan, pemilihan Bupati Malang bisa sukses dijalankan secara offline dengan 2 syarat, yakni dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat dan edukasi maksimal.

“Pilkada serentak termasuk Pilbup Malang bisa dijalankan secara offline. Asalkan menjalankan 2 syarat, yakni : dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat, dan edukasi maksimal terkait pilbup di masyarakat,” tandas dr Umar Usman, Senin (22/6/2020).

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi menuai tanggapan dan komentar dari berbagai pihak. Pendapat yang muncul beragam, namun akhirnya disepakati Pilkada serentak dijalankan pada 9 Desember 2020.

E Voting (Online)

Seperti diberitakan media, Kepala Departemen Epidemologi Universitas Airlangga (Unair), Atik Choirul Hidajah, mengungkapkan aktivitas pilkada serentak dapat memberi risiko terjadinya penularan virus tersebut pada saat pemungutan suara.

Meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan, namun adanya kerumunan orang untuk menggunakan hak suara berpotensi menjadi cluster penyebaran virus. Ia melihat kegiatan misalnya pemungutan suara dan sebagainya masih secara langsung serta menyarankan agar pemungutan suara menggunakan sistem e-voting.

Ia mengatakan vote bisa diberikan dengan cara digital, karena rasanya hampir tidak ada orang yang tidak mempunyai smartphone. Hal ini untuk lebih meminimalkan penyebaran virus.

Menanggapi hal ini dr Umar mengatakan, untuk menggelar Pemilu era digital, Indonesia harus punya bank data kependudukan yang mumpuni. Sampai saat ini program KTP elektronik atau E-KTP belum tuntas 100 persen.

Kendala lainnya adalah soal kemampuan Indonesia untuk dapat mendistribusikan perangkat-perangkat untuk mekanisme e-voting serentak. Selain itu, alat e-voting butuh dukungan infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet. Persoalan besar ketika alat ini dibawa ke wilayah-wilayah terpencil.

“Perlu membenahi persoalan infrastruktur dasar khususnya jaringan internet yang belum merata. E-voting belum dapat dilakukan, karena membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi,” tegas pria alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini.

Pemilihan Offline (di TPS)

dr Umar mengatakan pihaknya sepakat adanya keputusan KPU, pemungutan suara dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan secara offline atau langsung di tempat pemungutan suara (TPS) berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah mempersiapkan banyak hal sebelum memulai kembali Pilkada serentak dalam kondisi pandemik COVID-19,” jelas pria yang kerap dikenal sebagai Dokter Rakyat ini.

Ia menjelaskan, KPU telah menyiapkan aturan dan teknis Pilkada yang aman dari penyebaran COVID-19, beberapa penyesuaian dilakukan agar tidak terjadi penyebaran wabah ketika tahapan yang berhubungan dengan interaksi tatap muka.

KPU memberlakukan protokol kesehatan ketat sejak verifikasi faktual, pencocokan data pemilih dan kegiatan lainnya yang memerlukan interaksi langsung antara penyelenggara dengan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, penyelenggara tingkat Ad-Hoc akan memakai alat pelindung diri lengkap dan peralatan serta protokol kesehatan lainnya. KPU juga menyesuaikan format penyelenggaraan kampanye agar tidak menjadi potensi penularan COVID-19 pada tahapan tersebut.

Kampanye tatap muka dibatasi dengan jumlah tertentu sesuai protokol kesehatan dan mendorong kampanye melalui media dalam jaringan. Untuk pemungutan suara, KPU menambah jumlah tempat pemungutan suara sehingga jumlah setiap TPS tidak terlalu banyak dan menyebabkan tumpukan massa.

TPS juga mengatur batas kapasitas orang yang berada di dalam untuk persiapan mencoblos, kemudian juga menyiapkan bilik khusus bagi pemilih dengan keluhan kesehatan.

Pasien COVID-19 yang sedang dirawat tetap dapat memilih, namun tidak harus ke TPS melainkan mendapatkan pelayanan pemungutan suara di tempat mereka sedang dirawat, hal ini meminimalkan potensi penularan antar pemilih. Petugas yang akan datang memakai pakaian pelindung lengkap ke rumah sakit-rumah sakit rujukan.

“Pilbup bisa dijalankan secara offline di TPS tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Kesuksesan pilbup juga tergantung dari maksimalisasi dan optimalisasi edukasi dan sosialisasi kepada warga agar tingkat partisipasi tinggi,” pungkas dr Umar. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ukir Sejarah, Dirut Tugu Tirta Kota Malang Pimpin PERPAMSI Jatim 2026-2030

14 Mei 2026 - 17:03 WIB

Lewat Vermikompos, UMM Sukses Tekan Sampah Organik Hingga 92 Persen

12 Mei 2026 - 09:55 WIB

Dosen IAI Sunan Kalijogo Malang Motivasi Siswa SMA NU Pakis: Gen Z Harus Berani Speak Up

11 Mei 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Bumiaji, Warga Diajak Perangi Peredaran Gelap

9 Mei 2026 - 17:57 WIB

PJT I Atur Akses Bendungan Lahor, Prioritaskan Keamanan Obvitnas dan Keselamatan Publik

9 Mei 2026 - 09:56 WIB

Kemenaker Apresiasi Program Magang dan Pembinaan SDM di Lapas Kelas I Malang

8 Mei 2026 - 14:33 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !