BACAMALANG.COM – Indikasi dugaan praktik pemerasan emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang diungkap DPRD. Temuan ini bermula dari surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan itu.
“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” kata Zulham, Jumat (27/3/2026).
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu menyatakan bahwa surat aduan itu berisi 10 poin. Zulham mengutip, para dokter di klinik pratama di seluruh Kabupaten Malang resah karena dipaksa setor ‘upeti’ logam mulia berupa emas batangan antara 5 gram sampai 10 gram jika ingin kerjasamanya dengan BPJS disetujui.
“Tarif ‘upeti emas’ itu berlaku kelipatan tergantung faskes. Kalau kerjasama baru 10 gram kalau perpanjangan 5 gram dan itu setahun sekali dievaluasi,” kutip Zulham sesuai isi surat tersebut.
Faskes yang setor ‘upeti emas’, kata Zulham, akan mendapat poin tinggi sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial. Hal ini, kata Zulham, berdampak pada standar faskes hingga yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerjasama karena praktik ‘upeti emas’ itu.
“Sehingga masyarakat merasakan klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” ujar Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Zulham menyatakan poin lain pada aduan itu, yakni, jika faskes ingin mendapatkan rujukan banyak maka BPJS meminta ‘cashback’ sebagian uang klaim. Bahkan, kutip Zulham, di surat itu disebutkan transaksi ilegal sering dilakukan di warung di sekitar kantor BPJS Cabang Malang.
“Di badan surat itu juga disebut peran Drg Febby Mandolang yang disebut menjadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu,” kata Zulham.
Surat aduan itu, kata Zulham, juga menyebutkan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Malang. Antara lain pernah meminta dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok dan hotel berbintang disana.
“Penyebab defisit di BPJS Kesehatan antara lain penyebabnya mereka sendiri, senang berfoya-foya dan tak tersentuh hukum, selain itu rapat-rapat selalu di hotel berbintang,” kutip Zulham sesuai isi surat aduan.
Menyikapi hal ini, DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan. Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































