Fraksi PDI Perjuangan Ingin Nomenklatur Nama 7 Desa di Kabupaten Malang Diselaraskan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 10 Mar 2025 19:22 WIB ·

Fraksi PDI Perjuangan Ingin Nomenklatur Nama 7 Desa di Kabupaten Malang Diselaraskan


 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist) Perbesar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist)

BACAMALANG.COM – Setidaknya ada 7 desa di Kabupaten Malang yang nomenklatur penamaannya harus kembali diselaraskan berdasarkan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.

Ketujuh desa tersebut diantaranya, Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, seharusnya Desa Sumbermanjingkulon; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur, seharusnya Desa Pringgodani; Desa Gedog Kulon Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogkulon; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogwetan; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, seharusnya Desa Ngebruk; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis, seharusnya Desa Bunutwetan; dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari, seharusnya Desa Langlang.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan, sangat penting nomenklatur penamaan desa yang benar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun sesuai dengan asal usul. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna dengan agendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Senin (10/3/2025).

“Penamaan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abdul Qodir.

Pria yang akrab disapa Adeng ini meminta supaya sinkronisasi database antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat, untuk 7 desa tersebut agar segera mungkin diselaraskan. Hal itu agar penamaan desa tidak terus menerus menggunakan nomenklatur yang salah.

“Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami berpendapat agar Pemerintah Daerah juga segera menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Adeng, adanya kebijakan terbaru itu harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Daerah agar lebih teliti dalam menyusun sebuah produk hukum daerah.

“Dapat kita ambil hikmahnya dan menjadi catatan kita bersama bahwa dalam penyusunan perundang-undangan, dalam menuliskan setiap frasa harus detail dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ini merupakan kritik kepada DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun produk hukum daerah. Kita menyepakati dan mendukung perubahan dalam peraturan penulisan nomenklatur yang seharusnya,” Adeng mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tembok Perumahan di Landungsari Tutup Akses Sawah, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Pembangunan Jangan Rampas Nafas Petani

17 September 2025 - 17:21 WIB

Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan

17 September 2025 - 15:45 WIB

Nama Baik Ngalam Decoration Dicatut, Eks Karyawan Diduga Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta dan Alihkan Klien ke Usaha Pribadi

17 September 2025 - 15:40 WIB

Pesona Daun dan Warna: Tim Psikologi UB Gelar Pelatihan Ecoprint Ramah Lingkungan Bersama Fatayat NU Landungsari

17 September 2025 - 11:32 WIB

Lansia Hilang di Donomulyo Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu

17 September 2025 - 09:56 WIB

Pencurian Terjadi di Dampit, Pelaku Tinggalkan Motor di Lokasi: Kerugian Capai Rp50 Juta

17 September 2025 - 09:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !