Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Tahap Mediasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 20 Jun 2024 11:41 WIB ·

Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Tahap Mediasi


 Suasana sidang di PN Kepanjen. (ist) Perbesar

Suasana sidang di PN Kepanjen. (ist)

BACAMALANG.COM – Kasus gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, terkait sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang masuk babak baru. Yakni tahap mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Tahapan selanjutnya adalah mediasi. Waktu mediasi selama 30 hari. Itu bisa kami perpanjang dengan catatan sudah ada kesepakatan baik, sehingga tidak sampai mengulur waktu,” ungkap Ayun Kristiyanto, SH, MH, Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang lanjutan, Rabu (19/6/2024).

Majelis Hakim memutuskan untuk mediasi, setelah menyatakan semua berkas kelengkapan para tergugat dianggap lengkap. Baik surat tugas maupun kuasa dari masing-masing tergugat.

Sebagai Hakim Mediator, Ayun Kristiyanto menunjuk Hakim senior di Pengadilan Negeri Kepanjen. Hal itu sesuai permohonan pihak penggugat dan tergugat yang menyerahkan penunjukan Hakim Mediator kepada Ketua Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

Sementara itu, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf. menjelaskan dalam mediasi pertama, Hakim Mediator mendengarkan cerita kasus posisi kedua pihak. Versi penggugat, bahwa tanah itu milik orangtuanya.

“Dimana ahli waris yakin kalau orang tuanya tidak pernah menjual. Karena (alm) Pak Qurtubi waktu itu sudah berusia 80 tahun dan sudah sakit-sakitan. Sedangkan ibunya buta huruf. Dan penggugat memiliki semua bukti otentik yang masih ada dan sah,” jelas Cuwik.

Sedangkan versi tergugat, kalau tanah itu milik dan aset pemerintah yang sudah dibeli dari (alm) Qurtubi tahun 2000 dan ada tiga orang saksi.

“Intinya hasil mediasi hari ini akan dilanjutkan untuk mediasi minggu depan, pada Rabu 26 Juni 2024. Dimana ada permintaan dari penggugat ada kompensasi yang bisa diberikan dari tergugat kepada penggugat. Kuasa tergugat yang diwakili bagian hukum atas nama Bagus Bayu setuju atas permintaan penggugat, dimana tergugat menunggu berapa nominal yang diajukan penggugat atas kompensasi yang nantinya setelah diterima oleh kuasa para tergugat akan disampaikan kepada para tergugat,” paparnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Motor Raib Saat Ambil Seblak, Warga Probolinggo Jadi Korban Pencurian di Suhat Kota Malang

27 September 2025 - 06:09 WIB

Demo Anarkis di Kota Malang, 17 Peserta Resmi Jadi Tersangka

27 September 2025 - 06:05 WIB

Belasan Siswa SMPN 1 Kota Batu Diduga Keracunan, Dapur MBG Sisir Dihentikan Sementara

26 September 2025 - 20:08 WIB

Warga Kepanjen Kepung Rumah Oknum Polisi, Diduga Sering Berbuat Onar dan Ganggu Ketenangan Kampung

26 September 2025 - 14:51 WIB

Duka Wartawan di Kota Batu, Ishk Tolaram Eye Centre Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Penting Soal Kesehatan

26 September 2025 - 13:59 WIB

Lapas Kelas I Malang Latih Warga Binaan Buat Silase, Langkah Nyata Menuju Kemandirian Peternakan

26 September 2025 - 08:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !