Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 17 Sep 2025 15:45 WIB ·

Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan


 Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. (ist) Perbesar

Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan status kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari informasi yang diperoleh, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/9/2025). Hal itupun dikonfirmasi oleh Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH.

“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023,” kata Bima saat ditemui di Kejari Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).

Bima menambahkan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.

“Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tembok Perumahan di Landungsari Tutup Akses Sawah, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang: Pembangunan Jangan Rampas Nafas Petani

17 September 2025 - 17:21 WIB

Nama Baik Ngalam Decoration Dicatut, Eks Karyawan Diduga Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta dan Alihkan Klien ke Usaha Pribadi

17 September 2025 - 15:40 WIB

Pesona Daun dan Warna: Tim Psikologi UB Gelar Pelatihan Ecoprint Ramah Lingkungan Bersama Fatayat NU Landungsari

17 September 2025 - 11:32 WIB

Lansia Hilang di Donomulyo Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu

17 September 2025 - 09:56 WIB

Pencurian Terjadi di Dampit, Pelaku Tinggalkan Motor di Lokasi: Kerugian Capai Rp50 Juta

17 September 2025 - 09:54 WIB

Masalah Ekonomi Picu KDRT, Dinsos Kota Malang Catat 53 Kasus Selama 2025

17 September 2025 - 08:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !