BACAMALANG.COM – DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun pungutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal implementasi surat edaran tersebut bersama pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan.
“Prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik harus dijaga. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan,” ujar Zulham, Selasa (2/6/2026).
Dalam surat edarannya yang diterbitkan pada akhir Mei 2026, KPK menegaskan larangan segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Zulham, langkah KPK sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, DPRD Kabupaten Malang tidak hanya mendukung pengawasan internal pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
“Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan SPMB untuk melapor kepada DPRD Kabupaten Malang. Pengawasan publik sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan,” katanya.
DPRD juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga aparatur terkait agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Pasalnya, proses penerimaan siswa baru kerap menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Zulham menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan unsur gratifikasi atau pelanggaran hukum lainnya, kasus tersebut akan didorong hingga ke ranah pidana.
“Kami akan mengawal pelaksanaan SPMB hingga berjalan bersih. Jika ditemukan adanya gratifikasi, tentu akan kami lanjutkan ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, praktik titipan siswa selama ini cenderung berasal dari kalangan pejabat publik yang berupaya memasukkan calon peserta didik ke sekolah-sekolah favorit atau bonafide.
“Cenderung berasal dari pejabat publik dengan sasaran sekolah-sekolah bonafit,” ungkap Zulham.
Sebelumnya, KPK menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Komisi antirasuah juga meminta pemerintah daerah dan institusi pendidikan menjadi teladan dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Dengan pengawasan yang diperkuat serta keterlibatan aktif masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa di Indonesia.
“Harapan kami, pengawasan yang dilakukan dapat mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkas Zulham.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































