BACAMALANG.COM – Demi melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam pembelian rumah, khususnya di perumahan Mansion Hills (sebelumnya D’Graha Artha), Pudjiono, SH, kuasa hukum dari empat user, yaitu LL Okta Trihandayani, Sulastri Kristi Astari, Laras Faralia, dan Tia Safira, mengirimkan surat resmi kepada Bupati Malang.
Surat tersebut meminta Bupati Malang untuk meninjau kembali izin pembangunan proyek perumahan PT. Esa Santa Agrapana, yang diduga tidak memiliki izin pembangunan untuk Mansion Hills.
Pudjiono, SH, menjelaskan bahwa surat resmi ini dikirim demi perlindungan hukum bagi konsumen. Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain:
1. Kliennya adalah korban dari pengembang perumahan PT. Esa Santa Agrapana atas gagalnya pembangunan unit rumah dan legalitas kepemilikan yang hingga kini belum bisa dilakukan.
2. Pengembang telah menjual sekitar 150 unit rumah, sebagian besar pembeli telah membayar lunas, namun unit rumah belum dibangun dan legalitas kepemilikan belum diserahkan.
3. Sebagian besar unit rumah belum dibangun karena pengembang belum melunasi pembayaran tanah yang dijadikan kawasan perumahan.
4. PT. Esa Santa Agrapana belum mengurus izin prinsip pembangunan kawasan perumahan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
Pudjiono juga meminta Bupati Malang untuk:
1. Memanggil pengembang PT. Esa Santa Agrapana dan para korban untuk berdialog guna mencari penyelesaian dan pertanggungjawaban.
2. Menghentikan promosi dan penjualan unit rumah lainnya agar tidak ada korban tambahan.
3. Meminta pengembang segera melengkapi izin prinsip pembangunan kawasan perumahan sesuai undang-undang.
Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pengembang nakal yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Malang.
“Harapannya, surat kami ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Malang, mengingat banyaknya korban akibat kegagalan pembangunan dan pengurusan legalitas perumahan Mansion Hills oleh PT. Esa Santa Agrapana. Sehingga ke depannya tidak ada lagi korban akibat pengembang nakal,” ungkap Pudjiono, SH.
Hingga saat ini, pengembang belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada para user atau pembeli unit rumah. Tanggungan pengembang kepada pemilik lahan diperkirakan mencapai Rp. 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Desa Lang-lang, Yulianto, saat dikonfirmasi terkait izin proyek, menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas perizinan atau developer. Sejauh ini, pihak developer tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan kepada media.
Pewarta: Rohim Alfarizi