Minta Tindak Tegas Pengembang Nakal, Kuasa Hukum User Bersurat ke Bupati Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

EKOBIZ · 6 Jan 2025 17:28 WIB ·

Minta Tindak Tegas Pengembang Nakal, Kuasa Hukum User Bersurat ke Bupati Malang


 Pudjiono SH, kuasa hukum user usai berkirim surat ke Bupati Malang. (ist) Perbesar

Pudjiono SH, kuasa hukum user usai berkirim surat ke Bupati Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Demi melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam pembelian rumah, khususnya di perumahan Mansion Hills (sebelumnya D’Graha Artha), Pudjiono, SH, kuasa hukum dari empat user, yaitu LL Okta Trihandayani, Sulastri Kristi Astari, Laras Faralia, dan Tia Safira, mengirimkan surat resmi kepada Bupati Malang.

Surat tersebut meminta Bupati Malang untuk meninjau kembali izin pembangunan proyek perumahan PT. Esa Santa Agrapana, yang diduga tidak memiliki izin pembangunan untuk Mansion Hills.

Pudjiono, SH, menjelaskan bahwa surat resmi ini dikirim demi perlindungan hukum bagi konsumen. Beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain:

1. Kliennya adalah korban dari pengembang perumahan PT. Esa Santa Agrapana atas gagalnya pembangunan unit rumah dan legalitas kepemilikan yang hingga kini belum bisa dilakukan.
2. Pengembang telah menjual sekitar 150 unit rumah, sebagian besar pembeli telah membayar lunas, namun unit rumah belum dibangun dan legalitas kepemilikan belum diserahkan.
3. Sebagian besar unit rumah belum dibangun karena pengembang belum melunasi pembayaran tanah yang dijadikan kawasan perumahan.
4. PT. Esa Santa Agrapana belum mengurus izin prinsip pembangunan kawasan perumahan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Pudjiono juga meminta Bupati Malang untuk:

1. Memanggil pengembang PT. Esa Santa Agrapana dan para korban untuk berdialog guna mencari penyelesaian dan pertanggungjawaban.
2. Menghentikan promosi dan penjualan unit rumah lainnya agar tidak ada korban tambahan.
3. Meminta pengembang segera melengkapi izin prinsip pembangunan kawasan perumahan sesuai undang-undang.

Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pengembang nakal yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Malang.

“Harapannya, surat kami ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Malang, mengingat banyaknya korban akibat kegagalan pembangunan dan pengurusan legalitas perumahan Mansion Hills oleh PT. Esa Santa Agrapana. Sehingga ke depannya tidak ada lagi korban akibat pengembang nakal,” ungkap Pudjiono, SH.

Hingga saat ini, pengembang belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada para user atau pembeli unit rumah. Tanggungan pengembang kepada pemilik lahan diperkirakan mencapai Rp. 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Desa Lang-lang, Yulianto, saat dikonfirmasi terkait izin proyek, menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas perizinan atau developer. Sejauh ini, pihak developer tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan kepada media.

Pewarta: Rohim Alfarizi

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lomba Antar SMK Meriahkan Anniversary ke-12 Hotel The 101 Malang OJ

21 September 2025 - 16:25 WIB

Selecta Raih Penghargaan Venue Loncat Indah Porprov IX Jatim 2025, Wisata Meningkat 30 Persen

21 September 2025 - 16:13 WIB

Kolaborasi iLitterless, Institut Teknologi dan Bisnis ASIA Malang dan BEI, Gelar Talk Show Ekonomi Sirkular Sekaligus Luncurkan Mesin MOBI-RS 2.0

11 September 2025 - 06:00 WIB

Pandawa Nasi Bungkus, Warisan Kuliner Indonesia yang Menaklukkan Lidah Sydney

8 September 2025 - 09:55 WIB

UM Kembangkan Liberoid Academy, MOOC untuk Citizen Scientist Kopi Liberika

4 September 2025 - 19:59 WIB

Pengambilan video untuk penyusunan bahan pembelajaran di MOOC Liberoid Academy. (Putri Salma Shafira)

KDMP dan Kafe Pintar: Sinergi Ekonomi dan Pendidikan di Desa Wadung

30 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !