BACAMALANG.COM — Seorang karyawan swasta bernama Esti Rikma Yuwana melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di toko ikan hias JPFish Aquatic, Jalan Krapyak, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 19.20 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kepanjen, pelapor sedang menjaga toko ketika seorang pria tak dikenal datang dengan sepeda motor Honda Beat hitam dof dan berpura-pura membeli pakan ikan hidup.
Saat pelapor menuju ke belakang toko untuk mengambil pesanan, dompet miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000 ditinggalkan di dalam tas di samping etalase. Setelah pria tersebut pergi, pelapor menyadari bahwa dompetnya telah hilang.
Pelaku diduga masih usia SMP, dengan ciri-ciri paling signifikan memiliki tanda lahir/seperti bekas luka warna coklat di pelipis mata.
Selanjutnya pelapor segera menghubungi rekannya, Sdr. Wahyu, dan bersama-sama mereka memeriksa rekaman CCTV toko. Dari hasil pengamatan, pria tak dikenal tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dompet berisi uang tunai Rp 3.000.000 di dalam tas di samping etalase dicuri maling,” tuturnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kerugian materil yang dialami pelapor ditaksir sebesar tiga juta rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga