BACAMALANG.COM – Dunia dekorasi pernikahan di Kota Malang digemparkan dengan ulah mantan karyawan Ngalam Decoration yang diduga berkhianat secara terang-terangan.
Perempuan bernama Anggraeni Sujatno alias Rani tega diduga menggelapkan uang klien, mengalihkan pesanan, bahkan masih sempat mengaku sebagai pemilik usaha tempat ia dulu bekerja.
Ironisnya, Rani dulunya justru dipercaya penuh oleh owner. Sejak 11 Maret 2025, ia memegang nomor admin resmi yang menjadi jalur komunikasi utama dengan klien. Tapi kepercayaan itu berbuah bencana: akses admin resmi diduga diblokir, lalu semua komunikasi dialihkan ke nomor pribadinya.
Lebih mengejutkan lagi, uang pembayaran klien yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru diduga digiring masuk ke rekening pribadi. Praktik ini berlangsung tanpa sepengetahuan manajemen. Alhasil, dana yang seharusnya tercatat sebagai pemasukan perusahaan raib begitu saja.
Tak berhenti di situ, meski sudah resmi keluar sejak 5 Juli 2025, Rani disebut masih nekat mengaku pemilik Ngalam Decoration. Ia bahkan menyebar kabar bohong bahwa perusahaan sudah gulung tikar. Padahal kenyataannya, Ngalam Decoration dan unit-unit lain seperti Felix Decor, Bride Dream Decor, dan Sewa Properti Dekor Malang masih beroperasi normal.
Puncaknya, Rani mendirikan usaha baru bernama Rhea Decoration. Klien-klien lama diduga diarahkan ke usaha barunya dengan modus menyesatkan. Beberapa korban bahkan mengaku mendapat ancaman: uang muka (DP) mereka akan hangus bila tak melanjutkan pesanan melalui Rhea Decoration.
Kerugian pun membengkak. Pihak Ngalam Decoration menaksir totalnya mencapai ratusan juta rupiah dengan lebih dari 20 klien menjadi korban. Tak hanya rugi materi, reputasi perusahaan juga babak belur karena klien mengira mereka sedang berurusan dengan pihak resmi.
Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono, SH, MH, angkat bicara keras atas perbuatan yang dilakukan Rani itu. “Perbuatan terduga pelaku sangat merugikan. Ia bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, bahkan UU ITE Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong. Unsur pidananya jelas terpenuhi,” tegas Didik.
Didik pun melayangkan ultimatum keras terhadap Rani. Jika tidak ditanggapi, pihak korban tidak segan untuk melaporkan Rani ke kepolisian.
“Kami beri kesempatan terakhir kepada terduga pelaku untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Jika tidak segera dilakukan, kami akan resmi melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Kami tidak main-main!,” ungkapnya.
Tak hanya pidana, Didik menegaskan gugatan perdata juga tengah disiapkan. “Kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Bukan hanya uang ratusan juta, tapi juga nama baik dan kepercayaan publik. Kami akan menuntut kompensasi setimpal agar ada efek jera,” tandasnya lantang.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga