BACAMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang membentuk Panitia Khusus alias Pansus demi membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ Bupati Malang Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus ini tidak lain tidak bukan merupakan respon dari DPRD Kabupaten Malang terhadap Surat Bupati Malang yang disampaikan serta dibacakan pada sidang paripurna pada, Kamis (27/3/2024), yang sekaligus menyertakan kajian dari pemerintah, dimana pada pokoknya memohon dukungan, kerja sama dan respon dari legislatif.
Perlu diketahui, para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus ini diburu waktu untuk segera membereskan tugas mereka. Diawali pada Senin (14/4/2025) nanti, Pansus akan melaksanakan rapat dan akan mendengarkan pandangan dari Fraksi-Fraksi yang ada dalam keanggotaan Pansus, yang sekaligus nantinya akan dikompilasi menjadi rekomendasi dari DPRD.
Jika tak ada kendala berarti, Pansus diharuskan memberikan laporan dalam rapat paripurna pada, Rabu (23/4/2025).
Pansus tahun ini juga berbeda dari Pansus sebelumnya. Dimana Pansus saat ini berpedoman pada Permendagri 19/2024 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terutama Pasal 22 (Ayat 5 dan 6) yang dalam pelaksanaanya rekomendasi dari DPRD kepada eksekutif akan diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Sementara agar dapat dimonitoring pelaksanaannya, Permendagri mengatur rekomendasi DPRD tersebut untuk ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur, BPK maupun juga ke KPK.
Sebelum pandangan umum Fraksi disampaikan pada awal pekan depan, Fraksi PDI Perjuangan sedikit memberikan benang merah yang akan mereka sampaikan. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan berfokus pada kinerja di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan dan ekonomi, utamanya di infrastruktur serta pertanian.
“Bicara perekonomian, sektor-sektor yang menjadi penunjang ekonomi di Kabupaten Malang meliputi sektor industri pengolahan, pertanian, perdagangan, dan konstruksi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.
Abdul Qodir yang juga merupakan Ketua Pansus Bidang Pembangunan dan Infrastruktur menegaskan, mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pertanian adalah penopang utama atau tulang punggung perekonomian masyarakat Kabupaten Malang, dan di tahun yang sama, data BPS menunjukkan sektor pertanian ini mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun 2023.
Dimana pada tahun 2024 luas panen padi sebesar 42.563Ha, dengan produksi padi 261.754 ton gabah kering giling, jika di konversi menjadi beras konsumsi di tahun 2024 sebesar 151.142 ton, lalu kemudian mengalami penurunan sebanyak 10.170 ton atau 6,3 persen dibanding Produksi beras di tahun 2023 sebesar 161.312 ton.
“Atas menurunnya produktivitas pertanian tersebut maka Fraksi PDI Perjuangan nantinya akan merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi secara komprehensif pada Dinas Pertanian, mengapa terjadi penurunan, apakah dikarenakan beban volume pekerjaan yang terlalu berat atau menumpuk,” ucap pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Ditambahkan Abdul Qodir, jika volume pekerjaan yang jadi pangkal persolaan, maka Bupati harus membuat sebuah terobosan. Mungkin salah satunya, katanya, adalah mengurangi beban tanggung jawab pekerjaan, seperti memfokuskan Dinas Pertanian pada bidang peningkatan SDM petani, pengembangan varietas unggul dan seputar penyediaan kecukupan pupuk.
“Sementara bidang infrastruktur fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT), jalan produksi pertanian, irigasi air dangkal atau dalam, embung, DAM, parit maupun pintu air, bisa diswakelolakan kepada Poktan atau dialihkan bisa ke Dinas Ketahanan Pangan, bisa ke Dinas Peternakan, atau dikembalikan kepada Dinas PU, mau di Bina Marga, Cipta Karya ataupun di Dinas PU Pengairan, itu wewenang Bupati yang menentukan,” jelas pria yang akrab disapa Adeng ini.
Adeng pun mengingatkan, Permentan 52/2018 yang dicabut dengan Permentan 05/2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian memungkinkan dilaksanakan oleh dinas-dinas yang telah disebutkannya. Kepala daerah telah diberi wewenang oleh Undang-undang sebagai kuasa pengelola keuangan daerah, untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran dan barang.
“Ini penting dicermati, supaya di tahun 2025 Dinas Pertanian fokus pada peningkatan hasil produksi pertanian bukan sibuk ngurusi soal infrastruktur fisik pertanian saja, dengan harapan di tahun ini nanti hasil produksi sektor pertanian utamanya tebu, padi mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga