Pasca Polemik Surat Perdin, Pemkab Malang Didesak Beri Sanksi dan Lakukan Evaluasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Mei 2026 20:08 WIB ·

Pasca Polemik Surat Perdin, Pemkab Malang Didesak Beri Sanksi dan Lakukan Evaluasi


 Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Akhmad Zulham Mubarrok, memberikan keterangan kepada jurnalis. (Zulham for Baca Malang) Perbesar

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Akhmad Zulham Mubarrok, memberikan keterangan kepada jurnalis. (Zulham for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Polemik dugaan kesalahan administrasi surat perjalanan dinas (Perdin) yang pernah ramai telah didamaikan Mendagri beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Akhmad Zulham Mubarrok, mendesak hal tersebut dijadikan bahan evaluasi bersama, dan pemberian sanksi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Zulham mengatakan DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat dan pendalaman terhadap dokumen yang beredar. Hasilnya, ia menilai persoalan lebih mengarah pada kelalaian administrasi yang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan tata kelola administrasi pemerintahan harus diperkuat. Menurut Zulham, SOP harus dijalankan jelas, sistem surat-menyurat ditertibkan, dan seluruh pihak di lingkungan pemerintahan wajib lebih hati-hati dalam prosedur birokrasi.

“Kami memandang hal itu harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Kami mendesak dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi. Persoalan lebih mengarah pada kelalaian administrasi yang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. Masyarakat tentu berharap pemerintah daerah tetap fokus bekerja, menjaga pelayanan publik, dan memastikan polemik seperti ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem,” tegas Zulham.

Polemik ini bermula dari penerbitan surat tugas perjalanan dinas Wakil Bupati Lathifah Shohib ke Jakarta untuk audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026. Surat tersebut terindikasi mengandung unsur pemalsuan dan maladministrasi.

Kementerian Dalam Negeri kemudian memanggil Bupati H.M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Sekda, dan sejumlah kepala OPD sebanyak dua kali untuk klarifikasi dan mendamaikan kedua belah pihak. Langkah itu diambil guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Malang juga menggelar RDP tertutup bersama Sekda Budiar Anwar pada (13/5/2026). Rapat berjalan tegang dan sempat diskors akibat silang pendapat antar-fraksi.

Dalam RDP tersebut, Zulham dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Lathifah Shohib tidak mengetahui teknis pembuatan surat. Ia mencurigai surat dibuat oleh oknum di lingkaran terdekat Wabup yang bertindak melebihi wewenang ajudan resmi.

Zulham mengungkapkan pihaknya menemukan dua surat dengan kop Wakil Bupati Malang yang memiliki nomor sama tetapi tujuan berbeda. Satu surat ditujukan untuk internal, satu lagi untuk eksternal.

Menurutnya, dua surat itu seharusnya bernomor berbeda karena tujuannya berbeda. Zulham mempertanyakan sejauh mana verifikasi dokumen dilakukan pemerintah daerah.

Ia meminta Inspektorat bersikap kritis, memastikan keaslian surat, dan menelusuri tanggung jawab pengelolaan persuratan. “Siapapun yang membuat surat ini, memalsukan surat ini, harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Zulham juga meminta Bagian Umum dan ajudan diberi wawasan agar tidak menggunakan nomor sama untuk perihal berbeda. Ia mencontohkan satu surat ditujukan ke Menteri dan satu lagi ke Wakil Presiden.

Menindaklanjuti kegaduhan ini, Bupati Sanusi mengumpulkan seluruh OPD untuk mengevaluasi total tata kelola administrasi surat-menyurat. Pemkab Malang berkomitmen memperketat SOP berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 2 Tahun 2025.

Sekda Budiar Anwar memastikan aspek pelanggaran hukum dan prosedur diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum yang terbukti bersalah. Meski begitu, roda pemerintahan disebut sudah kembali kondusif.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Malang Sambut Hangat Kunjungan Kalapas, Perkuat Sinergi Pembinaan Warga Binaan

18 Mei 2026 - 19:49 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Puluhan Siswa SD Islam Al-Ulum Belajar Langsung di Kejari Kota Malang

18 Mei 2026 - 19:07 WIB

Nyalip Truk Tangki BBM, Pemotor Asal Pakis Tewas Terlindas di Sumberpucung

18 Mei 2026 - 11:15 WIB

Bambang Irianto: “Lorong Waktu” Kampung Semar Tempo Doeloe Bukti Nyata RT Berkelas di Kota Malang

18 Mei 2026 - 09:57 WIB

Diduga Culik Anak di Kedungkandang, Perempuan Asal Gresik Diamankan Polisi, Ternyata ODGJ

18 Mei 2026 - 09:09 WIB

Nenek Hilang 3 Pekan Ditemukan Meninggal di Sungai Poncokusumo

18 Mei 2026 - 07:24 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !