BACAMALANG.COM – Polemik dugaan kesalahan administrasi surat perjalanan dinas (Perdin) yang pernah ramai telah didamaikan Mendagri beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Akhmad Zulham Mubarrok, mendesak hal tersebut dijadikan bahan evaluasi bersama, dan pemberian sanksi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Zulham mengatakan DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat dan pendalaman terhadap dokumen yang beredar. Hasilnya, ia menilai persoalan lebih mengarah pada kelalaian administrasi yang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan tata kelola administrasi pemerintahan harus diperkuat. Menurut Zulham, SOP harus dijalankan jelas, sistem surat-menyurat ditertibkan, dan seluruh pihak di lingkungan pemerintahan wajib lebih hati-hati dalam prosedur birokrasi.
“Kami memandang hal itu harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Kami mendesak dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi. Persoalan lebih mengarah pada kelalaian administrasi yang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. Masyarakat tentu berharap pemerintah daerah tetap fokus bekerja, menjaga pelayanan publik, dan memastikan polemik seperti ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem,” tegas Zulham.
Polemik ini bermula dari penerbitan surat tugas perjalanan dinas Wakil Bupati Lathifah Shohib ke Jakarta untuk audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026. Surat tersebut terindikasi mengandung unsur pemalsuan dan maladministrasi.
Kementerian Dalam Negeri kemudian memanggil Bupati H.M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Sekda, dan sejumlah kepala OPD sebanyak dua kali untuk klarifikasi dan mendamaikan kedua belah pihak. Langkah itu diambil guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
DPRD Kabupaten Malang juga menggelar RDP tertutup bersama Sekda Budiar Anwar pada (13/5/2026). Rapat berjalan tegang dan sempat diskors akibat silang pendapat antar-fraksi.
Dalam RDP tersebut, Zulham dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Lathifah Shohib tidak mengetahui teknis pembuatan surat. Ia mencurigai surat dibuat oleh oknum di lingkaran terdekat Wabup yang bertindak melebihi wewenang ajudan resmi.
Zulham mengungkapkan pihaknya menemukan dua surat dengan kop Wakil Bupati Malang yang memiliki nomor sama tetapi tujuan berbeda. Satu surat ditujukan untuk internal, satu lagi untuk eksternal.
Menurutnya, dua surat itu seharusnya bernomor berbeda karena tujuannya berbeda. Zulham mempertanyakan sejauh mana verifikasi dokumen dilakukan pemerintah daerah.
Ia meminta Inspektorat bersikap kritis, memastikan keaslian surat, dan menelusuri tanggung jawab pengelolaan persuratan. “Siapapun yang membuat surat ini, memalsukan surat ini, harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Zulham juga meminta Bagian Umum dan ajudan diberi wawasan agar tidak menggunakan nomor sama untuk perihal berbeda. Ia mencontohkan satu surat ditujukan ke Menteri dan satu lagi ke Wakil Presiden.
Menindaklanjuti kegaduhan ini, Bupati Sanusi mengumpulkan seluruh OPD untuk mengevaluasi total tata kelola administrasi surat-menyurat. Pemkab Malang berkomitmen memperketat SOP berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 2 Tahun 2025.
Sekda Budiar Anwar memastikan aspek pelanggaran hukum dan prosedur diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum yang terbukti bersalah. Meski begitu, roda pemerintahan disebut sudah kembali kondusif.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































