Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Tujuh Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 20 Agu 2022 19:32 WIB ·

Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Tujuh Tersangka


 Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online, Amankan Tujuh Tersangka Perbesar

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polrestabes Sutrabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya. Selain itu, tujuh pelaku diamankan oleh polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online.

Mirzal melanjutkan lalu pihaknya bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya tersebut.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” ungkap Mirzal pada Sabtu (20/8/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” jelas Mirzal.

Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” kata Mirzal.

Terakhir Mirzal menguraikan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS,  dan Satu monitor merk ACER,” pungkasnya.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (*/an)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Respon Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Almarhum

31 Maret 2026 - 13:26 WIB

Vonis Tipikor Lahan Polinema: Dua Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara, Negara Selamatkan Aset

31 Maret 2026 - 12:16 WIB

BEM Nusantara Jatim Bongkar Isu Teror Air Keras, Desak Pengungkapan Dalang di Balik Serangan Andri Yunus

27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Refleksi GMNI 72 Tahun: Kader Serukan Berhenti Terjebak Dualisme dan Kembali pada Jalan Perjuangan Bung Karno

24 Maret 2026 - 17:26 WIB

Mudik, Halal Bi Halal, dan Ziarah Kubur: Tradisi Khas Indonesia Warisan Sejarah dan Budaya Penggerak Perekonomian Rakyat

23 Maret 2026 - 06:06 WIB

Silaturahmi Lebaran: Tradisi Jawa agar Tidak “Kepaten Obor” dan Mendoakan Leluhur

22 Maret 2026 - 15:26 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !