Remaja Terlibat Komplotan Curanmor di Kedungkandang, Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Hukuman - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

HEADLINE · 25 Sep 2025 16:58 WIB ·

Remaja Terlibat Komplotan Curanmor di Kedungkandang, Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Hukuman


 Tersangka komplotan curanmor FA setelah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist) Perbesar

Tersangka komplotan curanmor FA setelah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist)

BACAMALANG.COM — Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang. Mirisnya, dua dari tiga tersangka masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah.

Ketiga tersangka yakni Arifin (34), warga Kelurahan Mergosono, serta dua remaja berinisial MRD dan FA, keduanya berasal dari Kecamatan Kedungkandang. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik MR (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

Menurut Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, peristiwa terjadi pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengikuti latihan campursari di Jalan Kolonel Sugiono Gang IX dan memarkirkan motor Honda Beat merah-hitam miliknya di mulut gang dengan stang terkunci. Namun, saat hendak pulang pukul 23.00 WIB, motor tersebut sudah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang. Berkat koordinasi lintas wilayah, dua pelaku yakni Arifin dan MRD lebih dulu diamankan oleh Polsek Gedangan Polres Malang saat diduga hendak beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Barang bukti motor korban turut diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku ketiga, FA, yang juga masih berstatus pelajar. “Kami masih mendalami apakah komplotan ini sudah beraksi di tempat lain,” ujar AKP Sugeng, Rabu (24/9/2025).

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang guna penanganan lebih lanjut.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

IM3 Hadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2025, Mobil Listrik hingga Gadget Premium Menanti Pelanggan Setia

27 September 2025 - 12:55 WIB

Komplotan Perampok Nasabah Bank Viral di Medsos, Dibekuk Polresta Malang Kota

25 September 2025 - 19:23 WIB

PWI Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Momentum Konsolidasi dan Penguatan Pers Nasional

25 September 2025 - 18:19 WIB

Bersih-Bersih Masjid: Menyemai Toleransi di Tengah Keberagaman

25 September 2025 - 17:09 WIB

BNPT Perkuat Tiga Pilar Pemerintahan untuk Tangkal Radikalisme di Masyarakat

25 September 2025 - 12:59 WIB

Modus Beli Ikan, Maling Gasak Dompet Pemilik Toko Berisi Uang Rp 3 Juta di Kepanjen

25 September 2025 - 12:31 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !