Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

MALANG RAYA · 16 Agu 2022 19:24 WIB ·

Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan


 Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan Perbesar

BACAMALANG.COM – Untuk menjaga ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan larangan membuang sampah sembarangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi penertiban PKL serta mensosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan, Selasa siang (16/8/2022).

Operasi digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut petugas menyasar ke beberapa lokasi.

“Ada beberapa titik serta tempat yang kami sasar, seperti di Alun-Alun Kota Malang, Jalan Retawu, Jalan Jakarta, Jalan Besar Ijen, dan Taman Slamet. Kami lakukan operasi ini, untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti bahu jalan, trotoar, maupun taman. Karena dengan berjualan di fasilitas umum, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

Selain menggelar operasi, Satpol PP Kota Malang juga melakukan sosialisasi larangan  membuang sampah sembarangan kepada masyarakat.

“Di kegiatan ini, sekaligus kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Dimana dalam perda itu sudah diatur, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, ada delapan PKL serta satu pasangan diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pasangan itu diamankan, karena terbukti melakukan aksi pacaran di bangku taman Alun-Alun Kota Malang.

“Delapan PKL, kita lakukan BAP dan diberi tindakan tipiring karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Sementara untuk satu pasangan itu, kita lakukan pembinaan wajib lapor,” imbuh Rahmat Hidayat.

Rahmat juga menjelaskan, dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Dari pantauan yang kami lakukan dalam operasi ini, belum ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Semuanya tertib dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” paparnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi serupa agar masyarakat khususnya PKL, untuk semakin tertib dan mematuhi aturan yang ada.

“Tentu, kami akan terus gencarkan operasi seperti ini. Demi terciptanya ketertiban di masyarakat. Sehingga, kawasan-kawasan di Kota Malang dapat terjaga dan tertata dengan baik,” pungkasnya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Motor Raib Saat Ambil Seblak, Warga Probolinggo Jadi Korban Pencurian di Suhat Kota Malang

27 September 2025 - 06:09 WIB

Demo Anarkis di Kota Malang, 17 Peserta Resmi Jadi Tersangka

27 September 2025 - 06:05 WIB

Belasan Siswa SMPN 1 Kota Batu Diduga Keracunan, Dapur MBG Sisir Dihentikan Sementara

26 September 2025 - 20:08 WIB

Warga Kepanjen Kepung Rumah Oknum Polisi, Diduga Sering Berbuat Onar dan Ganggu Ketenangan Kampung

26 September 2025 - 14:51 WIB

Duka Wartawan di Kota Batu, Ishk Tolaram Eye Centre Sampaikan Belasungkawa dan Pesan Penting Soal Kesehatan

26 September 2025 - 13:59 WIB

Lapas Kelas I Malang Latih Warga Binaan Buat Silase, Langkah Nyata Menuju Kemandirian Peternakan

26 September 2025 - 08:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !