Simpang Siur KUHP Nasional: Advokat Tegaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo Tak Otomatis Dipenjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Kolaborasi SDN Sumbersuko dan Kepolisian, Gelar Sosialisasi Hadapi Bullying dan Bijak Media Sosial Jalin Kolaborasi dengan Thailand dan Kamboja, Universitas Ma Chung Gelar International Summer Camp Encounter 2025 Kenalkan Profesi Pedagang, Pos KB/PAUD Anak Cerdas Ceria Belanja ke Pasar Oro-oro Dowo The Bagong Adventure Museum Tubuh Terima Penghargaan Museum dengan Koleksi Replika Organ Tubuh Manusia Terbesar oleh MURI

HEADLINE · 2 Feb 2026 08:04 WIB ·

Simpang Siur KUHP Nasional: Advokat Tegaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo Tak Otomatis Dipenjara


 Dari kiri: Bagas Dwi Wicaksono, S.H., Suwito, S.H., M.H., dan Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., di Pengadilan Negeri Malang. (ist) Perbesar

Dari kiri: Bagas Dwi Wicaksono, S.H., Suwito, S.H., M.H., dan Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., di Pengadilan Negeri Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 memunculkan berbagai informasi keliru di tengah masyarakat. Di media sosial, beredar narasi bahwa poligami, nikah siri, hingga kumpul kebo kini dengan mudah bisa dipidana.

Humas Peradi Malang Raya, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Advokat adalah penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat berkewajiban memberikan informasi yang benar terkait penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Suwito di kantornya, Senin (2/1/2026).

Menurutnya, penyampaian informasi yang benar tentang berlakunya KUHP Nasional merupakan tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.

Terkait isu poligami, Suwito menegaskan bahwa menikah lebih dari satu perempuan bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dijerat dengan KUHP.

“Poligami adalah hak privat keperdataan setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan persetujuan istri atau istri-istri serta memenuhi syarat tertentu, seorang suami dapat memperoleh izin pengadilan untuk melakukan poligami,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku pada praktik nikah siri. Ia menilai tidak tepat jika nikah siri dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Nikah siri bukan tindak pidana. Itu merupakan pernikahan yang sah menurut agama, hanya saja tidak dicatatkan oleh negara. Nikah siri tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan hukum, misalnya menikahi istri orang lain atau adanya halangan perkawinan,” terang alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia tersebut.

Sementara terkait kumpul kebo, Suwito menyebut bahwa meski diatur dalam KUHP Nasional Pasal 412, perbuatan tersebut termasuk delik aduan absolut.

“Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah. Tanpa adanya laporan tersebut, kumpul kebo tidak bisa diproses sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta selalu merujuk pada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

931 Gempa Guncang Jawa Timur Sepanjang Januari, BMKG: Didominasi Gempa Dangkal

1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gempa M 4,1 Guncang Malang Selatan, Disusul Getaran di Blitar dan Cilacap

31 Januari 2026 - 13:04 WIB

Mahasiswa Rantau Rentan Alami Krisis Mental, Pakar UMM Ungkap Akar Masalah hingga Strategi Pencegahan Bunuh Diri

29 Januari 2026 - 18:27 WIB

DPR RI Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Malang Beri Dukungan

29 Januari 2026 - 09:06 WIB

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Pemeriksaan Jalur Malang–Wlingi

29 Januari 2026 - 08:00 WIB

Jemaat Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pengelolaan Dana Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Disorot

28 Januari 2026 - 12:53 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !