BACAMALANG.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 memunculkan berbagai informasi keliru di tengah masyarakat. Di media sosial, beredar narasi bahwa poligami, nikah siri, hingga kumpul kebo kini dengan mudah bisa dipidana.
Humas Peradi Malang Raya, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Advokat adalah penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat berkewajiban memberikan informasi yang benar terkait penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Suwito di kantornya, Senin (2/1/2026).
Menurutnya, penyampaian informasi yang benar tentang berlakunya KUHP Nasional merupakan tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.
Terkait isu poligami, Suwito menegaskan bahwa menikah lebih dari satu perempuan bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dijerat dengan KUHP.
“Poligami adalah hak privat keperdataan setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan persetujuan istri atau istri-istri serta memenuhi syarat tertentu, seorang suami dapat memperoleh izin pengadilan untuk melakukan poligami,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku pada praktik nikah siri. Ia menilai tidak tepat jika nikah siri dianggap sebagai perbuatan pidana.
“Nikah siri bukan tindak pidana. Itu merupakan pernikahan yang sah menurut agama, hanya saja tidak dicatatkan oleh negara. Nikah siri tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan hukum, misalnya menikahi istri orang lain atau adanya halangan perkawinan,” terang alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia tersebut.
Sementara terkait kumpul kebo, Suwito menyebut bahwa meski diatur dalam KUHP Nasional Pasal 412, perbuatan tersebut termasuk delik aduan absolut.
“Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah. Tanpa adanya laporan tersebut, kumpul kebo tidak bisa diproses sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta selalu merujuk pada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































