BACAMALANG.COM – Salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian dari masyarakat adalah yang merugikan negara dengan nilai lebih dari 300 triliun rupiah. Pasalnya pelaku kasus tindak korupsi tersebut hanya mendapat vonis hukuman pidana selama 6,5 tahun, dan denda 1 miliar.
Hal ini membuat Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D. , dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang merasa penerapan hukum di Indonesia belum sempurna, meskipun undang-undang yang ditegakkan terkait pidana korupsi sudah sangat jelas, bahkan dalam keadaan tertentu pidana mati bisa saja dijatuhkan.
Dalam kasus ini, Tinuk menyayangkan adanya vonis hukuman yang dirasa sangat ‘ringan’ tersebut, karena menurutnya ada opsi pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Seperti dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Nomor 31 tahun 1999 pada pasal 2 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana korupsi, yang tentunya sangatlah merugikan negara Indonesia,” tegasnya belum lama ini.
Tinuk menyatakan, bahwa putusan pidana tersebut sangatlah menusuk rasa keadilan, dan memukul hukum yang ada di Indonesia.
“Ini harusnya menjadi evaluasi bersama para penegak hukum di Indonesia, agar dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi yang telah merugikan negara. Tentunya vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi ini tidak akan membuat pelaku jera. Saya sangat menyayangkan adanya pemberian vonis yang tidak maksimal tersebut, bahkan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga rendah, hanya 12 tahun, dan itu ditambah dengan putusan hakim yang hanya memvonis 6,5 tahun saja,” papar wanita berhijab ini.
Menurut Tinuk, hal tersebut membuat rasa percaya masyarakat kepada para penegak hukum di Indonesia semakin menurun. Oleh karena itu, Tinuk mengatakan bahwa tugas komisi yudikatif sangatlah besar dalam mengawasi peran hakim saat mengambil keputusan.
Tidak hanya komisi yudikatif yang bertanggung jawab seluruhnya dalam persoalan kasus ini, tetapi juga peran lembaga eksekutif, dan legislatif juga penting dalam ikut serta membantu. Utamanya untuk mengawal bersama mengenai kasus yang merugikan negara.
“Sebenarnya banyak sudah banyak hakim berani menjatuhkan hukuman mati pada pelaku dalam sejumlah kasus yang saya temui seperti terorisme dan narkotika, namun dalam kasus korupsi, saya tidak menemukan adanya hakim yang berani menjatuhkan hukuman mati pada para pelaku korupsi. Saya rasa hal itu karena para pelaku korupsi berasal dari kalangan pejabat yang berpengaruh ataupun yang memiliki kuasa di Indonesia. Sehingga hal itu yang bisa saja membuat aparat penegak hukum masih tidak berani dalam memberi keputusan yang lebih tegas,” ujarnya.
Terakhir, Tinuk berharap, agar para aparat penegak hukum di Indonesia dapat lebih berani dalam memperjuangkan hak-hak negara dan kepentingan rakyat. Keberanian yang tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi, melainkan hak untuk menuntut kesejahteraan rakyat dan negara.
“Peran masyarakat juga penting dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. Utamanya dalam mengontrol keadilan di negara Indonesia karena seluruh kalangan masyarakat harus saling peduli dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ini,” tutup Tinuk dengan tegas.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor: Aan Imam Marzuki




















































