Vonis Tipikor Lahan Polinema: Dua Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara, Negara Selamatkan Aset - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 31 Mar 2026 12:16 WIB ·

Vonis Tipikor Lahan Polinema: Dua Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara, Negara Selamatkan Aset


 Majelis hakim saat memimpin sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Polinema di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist) Perbesar

Majelis hakim saat memimpin sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Polinema di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist)

BACAMALANG.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Awan Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

2. Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp601.000.000. Terdakwa juga diperintahkan tetap dalam tahanan.

Penyelamatan Aset Negara

Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan menunjang dunia pendidikan. Sementara uang yang telah disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa vonis ini sekaligus menepis dalil pembelaan (pledoi) terdakwa yang sebelumnya menyebut perkara ini hanya pelanggaran administrasi atau sengketa perdata.

“Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Agung, Kasi Intel Kejari Kota Malang.

Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Selama persidangan, situasi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat tim pengamanan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BEM Nusantara Jatim Bongkar Isu Teror Air Keras, Desak Pengungkapan Dalang di Balik Serangan Andri Yunus

27 Maret 2026 - 14:06 WIB

Refleksi GMNI 72 Tahun: Kader Serukan Berhenti Terjebak Dualisme dan Kembali pada Jalan Perjuangan Bung Karno

24 Maret 2026 - 17:26 WIB

Mudik, Halal Bi Halal, dan Ziarah Kubur: Tradisi Khas Indonesia Warisan Sejarah dan Budaya Penggerak Perekonomian Rakyat

23 Maret 2026 - 06:06 WIB

Silaturahmi Lebaran: Tradisi Jawa agar Tidak “Kepaten Obor” dan Mendoakan Leluhur

22 Maret 2026 - 15:26 WIB

1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 7 Orang Langsung Bebas

21 Maret 2026 - 10:32 WIB

Mudik Bukan Sekadar Pulang, UMM Tekankan Retret Spiritual dan Kultural di Idul Fitri 1447 H

20 Maret 2026 - 14:11 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !