BACAMALANG.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Awan Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
2. Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp601.000.000. Terdakwa juga diperintahkan tetap dalam tahanan.
Penyelamatan Aset Negara
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan menunjang dunia pendidikan. Sementara uang yang telah disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa vonis ini sekaligus menepis dalil pembelaan (pledoi) terdakwa yang sebelumnya menyebut perkara ini hanya pelanggaran administrasi atau sengketa perdata.
“Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Agung, Kasi Intel Kejari Kota Malang.
Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Selama persidangan, situasi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat tim pengamanan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































