BACAMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, ST., M.T., menegaskan agar kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik.
“Perlu ada pengaturan yang jelas terkait mekanisme kerja, seperti pembagian jadwal ASN serta standar pelayanan minimal, agar kualitas layanan publik tetap terjaga,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kejelasan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan WFH. Menurutnya, Pemkab Malang perlu segera melakukan koordinasi menyeluruh, termasuk terkait mekanisme presensi ASN serta penentuan waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Namun demikian, kami memandang kebijakan ini harus dirumuskan secara matang dan terukur, khususnya untuk memastikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Amarta menambahkan, prinsip efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM), memang penting. Namun, pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan publik lainnya harus tetap berjalan optimal.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga






















































