BACAMALANG.COM – Lapas Kelas I Malang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah. Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran petugas serta warga binaan beragama Islam.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Momentum ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Suasana haru dan syukur menyelimuti jalannya kegiatan.
Selanjutnya, Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan sebagai perwakilan penerima. Penyerahan tersebut mewakili dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.
Penyerahan dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Momen ini menjadi titik penting bagi warga binaan dalam proses pembinaan, sekaligus menumbuhkan harapan baru, baik melalui pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diperoleh.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Pamuji menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan dan pembinaan berkelanjutan.
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas I Malang tercatat sebanyak 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang memperoleh remisi, dengan rincian RK I sebanyak 1.604 orang dan RK II sebanyak 7 orang yang langsung bebas.
Untuk RK I, terdiri dari pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara pada kategori RK II, sebanyak 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh remisi 1 bulan hingga langsung bebas.
Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan, yang berdampak pada terpenuhinya hak serta proses integrasi sosial. Pemberian remisi pun menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan optimal di Lapas Kelas I Malang.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




























































