BACAMALANG.COM – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan los dan bedak di Pasar Induk Karangploso memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menaikkan status dua perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas perdagangan di Pasar Sayur dan Pasar Buah Karangploso.
Dua perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan los atau bedak yang dilakukan Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan fasilitas dan aset yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Pasar Induk Karangploso memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama pedagang dan petani yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada perdagangan hasil pertanian.
“Mayoritas masyarakat di Kabupaten Malang hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi. Hasil tersebut dibawa ke pasar untuk dijual. Karena itu, harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang,” ujar Fahmi, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan pengelolaan pasar tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya pedagang dan petani.
Penanganan perkara tersebut, lanjut Fahmi, juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah. Salah satunya melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang masih melakukan serangkaian pendalaman. Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan verifikasi dokumen dan menelusuri penerimaan serta aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los.
Penyidik turut mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kaitannya dengan hak penempatan maupun penggunaan kios, bedak, dan los di kawasan Pasar Induk Karangploso.
Fahmi meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta akuntabilitas.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































