Oleh: Pietra Widiadi
Fenomena sound horeg tidak lagi cukup dibaca sebagai persoalan suara keras atau selera hiburan masyarakat. Ia telah berkembang menjadi fenomena sosial-ekonomi dan budaya yang melibatkan pemilik sound system, penyelenggara, komunitas pemuda, pekerja, penari, pedagang, UMKM, hingga ribuan penonton.
Perkembangannya memperlihatkan perubahan dari inovasi masyarakat dan kontes truk mini menjadi pertunjukan bermodal besar dengan perangkat suara dan pencahayaan yang semakin kuat. Sound horeg kemudian masuk ke karnaval, bersih desa, Suroan, dan perayaan 17 Agustus. Ketika mendapat legitimasi lewat kegiatan warga, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar kebisingan.
*Rekayasa Sosial*
Masalah muncul ketika hiburan yang padat modal mulai mengambil ruang publik dan ruang budaya. Sementara itu, kepentingan warga lain seperti ketenangan, akses jalan, keamanan, lingkungan, dan kepatutan tidak seimbang. Penutupan jalan, jalan dipakai parkir, gangguan suara, hingga kerusakan fasilitas publik menjadi konflik yang muncul.
Karena itu, konflik sound horeg bukan hanya soal musik atau selera hiburan. Ini soal siapa yang berhak menggunakan ruang publik dan bagaimana masyarakat mendefinisikan hiburan, budaya, kemajuan, dan kepatutan.
Pendekatan melarang atau membiarkan saja tidak memadai. Melarang tanpa memahami kebutuhan sosial-ekonominya bisa menghadapkan pemerintah dengan masyarakat. Membiarkannya atas nama kebebasan dan budaya bisa mengorbankan hak warga lain.
Yang diperlukan adalah rekayasa sosial. Bukan menghilangkan kegembiraan, tetapi mengubah orientasi dari kekuatan suara menuju kreativitas, kepatutan, partisipasi, dan prestasi. Prinsipnya: dari adu keras menjadi adu karya, dari menguasai ruang menjadi berbagi ruang, dari pamer kekuatan menjadi pamer prestasi, dan dari konsumsi hiburan menjadi produksi kebudayaan.
Rekayasa itu bisa dilakukan lewat pendekatan 5R: Recognize, Regulate, Redesign, Redirect, dan Regenerate.
*Recognize* berarti memahami, bukan memusuhi. Pemerintah perlu melihat sound horeg sebagai ekosistem sosial-ekonomi dan memetakan seluruh aktornya. Pertanyaannya bukan “bagaimana melarang?”, tetapi “mengapa masyarakat membutuhkan dan berpartisipasi dalam budaya ini?”
*Regulate* berarti mengatur, bukan sekadar melarang. Ruang publik milik bersama sehingga perlu batas jelas soal volume, waktu, lokasi, lalu lintas, kebersihan, dan tanggung jawab. Izin bukan legitimasi untuk mengganggu, melainkan komitmen sosial.
*Redesign* adalah bagian paling penting. Sound horeg tidak harus dihapus, tetapi didesain ulang. Kompetisinya diubah dari “siapa paling keras” menjadi “siapa paling kreatif” melalui Karnaval Kreativitas Warga. Penilaiannya meliputi desain, seni, teknologi, musik, koreografi, kostum, cerita budaya, bahan lokal, dan kepatuhan batas suara.
*Redirect* berarti mengarahkan energi dan modal ekonomi menjadi modal sosial dan kebudayaan. Pelaku usaha dilibatkan lewat prinsip “Modal Hiburan adalah Modal Kebudayaan”. Sebagian kontribusi diarahkan untuk sanggar seni, kegiatan pemuda, seni tradisi, kebersihan, dan lingkungan.
*Regenerate* bertujuan jangka panjang: membangun karakter masyarakat yang mampu bersenang-senang secara beradab. Nilai tepo sliro, guyub-rukun, tanggung jawab, dan penghormatan pada ruang bersama harus tumbuh. Generasi muda didorong menjadi pencipta karya, bukan hanya konsumen hiburan.
*Gebyak Tradisi Warga*
Alternatif konkretnya adalah Gebyak Tradisi Warga. Ini model hiburan rakyat berbasis budaya dan kepatutan. Formatnya mempertemukan tari tradisional, musik tradisional, koreografi modern, kreativitas anak muda, karnaval, UMKM, panggung anak, literasi budaya, dan ekologi desa.
Tradisi bukan lawan budaya populer, tetapi sumber kreativitas yang dikembangkan sesuai zaman. Masyarakat tetap mendapat hiburan, kebanggaan, peluang ekonomi, dan identitas budaya tanpa menjadikan kekuatan suara sebagai ukuran utama.
Gagasan ini sudah ada prototipenya lewat Gebyak Tradisi Pereng Kawi di Pendopo Kembangkopi yang digagas Sanggar Budaya Jawi Kawi. Gebyak menggunakan seni tari, filosofi budaya, dan gamelan hidup sebagai alternatif dominasi hiburan berbasis kekuatan suara.
Pengalaman itu menunjukkan masyarakat tidak kekurangan kreativitas. Yang kurang adalah ruang, dukungan, dan desain kebijakan agar kreativitas menjadi pilihan utama. Tantangannya bukan mengganti satu hiburan dengan hiburan lain, melainkan mengubah ukuran keberhasilan dari seberapa keras suara menjadi seberapa besar kreativitas, partisipasi, dan manfaat publik yang diciptakan.
Pada akhirnya, persoalan sound horeg adalah soal bagaimana mengelola kebebasan, kepentingan ekonomi, ekspresi budaya, dan ruang bersama. Model 5R menawarkan transformasi dari masalah menjadi solusi sosial.
Rekayasa yang diusulkan adalah membangun hiburan yang beradab, berbasis budaya lokal dan kapasitas ekonomi lokal untuk mengembangkan karakter bangsa. Ruang publik yang inklusif dan beradab menjadi helatan yang diperagakan. Tujuannya bukan menghilangkan hiburan rakyat, melainkan mengubah cara memproduksi, menikmati, dan mengelola hiburan agar kebebasan berekspresi berjalan bersama kepatutan, tanggung jawab, dan kepentingan publik.
Sound horeg yang kini sudah seperti diskotik jalanan dengan ekses sosial besar tidak akan selesai hanya dengan memperkeras larangan. Juga tidak selesai jika dibiarkan atas nama kebebasan dan budaya.
Diperlukan keberanian mendesain ulang budaya hiburan: dari padat modal menjadi padat kreativitas, dari adu keras menjadi adu karya, dari menguasai ruang menjadi berbagi ruang, dari pamer kekuatan menjadi pamer prestasi, dan dari konsumsi hiburan menjadi produksi kebudayaan.
Masyarakat tetap berhak bersenang-senang dan pelaku ekonomi tetap berhak berusaha. Tapi kebebasan itu harus menghormati ketenangan, kesehatan, keamanan, kepatutan, dan hak warga lain.
Keberhasilan penanganan sound horeg tidak diukur dari hilangnya fenomena, melainkan dari kemampuan mentransformasikannya menjadi budaya hiburan yang kreatif, inklusif, produktif, berakar pada kebudayaan lokal, serta membangun karakter dan tanggung jawab sosial. Hiburan tetap ruang kegembiraan dan aktivitas ekonomi, sekaligus ruang bersama untuk berkarya, memperkuat kebudayaan, dan membangun kehidupan sosial yang lebih beradab.
*) Penulis : Pietra Widiadi Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation). pejalan tradisi Jawa, dan Sosiolog alumni Unair
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis





















































