BACAMALANG.COM — Kepercayaan kerap menjadi fondasi awal dalam membangun kemitraan bisnis. Namun, ketika hubungan usaha semakin kompleks, mengandalkan kepercayaan tanpa didukung perjanjian tertulis dapat memunculkan persoalan hukum, terutama ketika terjadi perubahan transaksi, masalah kualitas produk, hingga sengketa antar mitra.
Hal tersebut menjadi salah satu temuan riset dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah, terhadap PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG), perusahaan konversi kertas yang beroperasi di Probolinggo, Jawa Timur.
Penelitian tersebut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan hubungan kemitraan bisnis.
“Kepercayaan menjaga hubungan bisnis tetap fleksibel, sementara kontrak memberikan kepastian ketika hubungan tersebut menghadapi risiko,” ujar Ayu, Sabtu (5/9/2026).
Dalam praktiknya, sebagian hubungan bisnis PT AMG dengan mitra dibangun melalui kepercayaan, pengalaman kerja sama, komunikasi langsung, serta kebiasaan transaksi. Salah satu dokumen yang digunakan dalam proses bisnis adalah purchase order (PO).
“Purchase order (PO) menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses bisnis,” jelasnya.
Menurut peneliti, pola tersebut memang memberikan fleksibilitas bagi para pihak. Pembayaran, volume pesanan, hingga kebutuhan transaksi dapat disesuaikan tanpa harus membuat kontrak baru setiap kali terjadi perubahan.
Namun, persoalan dapat muncul ketika kesepakatan yang sebelumnya berjalan secara informal mulai dipersoalkan.
“Tanpa dokumentasi yang memadai, para pihak dapat menghadapi persoalan ketika harus menentukan apa yang sebenarnya telah disepakati dan siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang muncul,” terangnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat terjadi ketika harga bahan baku mengalami perubahan, kualitas produk tidak sesuai dengan kesepakatan, atau muncul persoalan pembayaran.
“Celah tersebut dapat berkembang menjadi sengketa karena pembagian tanggung jawab tidak diatur secara jelas sejak awal,” ungkapnya.
Munculnya First-Tier Liability Gap
Ayu dan Siti menegaskan, hubungan bisnis yang tidak dituangkan dalam kontrak tertulis tidak serta-merta membuat kerja sama menjadi tidak sah. Persoalan yang lebih krusial adalah bagaimana membuktikan isi kesepakatan serta menentukan pembagian tanggung jawab ketika terjadi perselisihan.
Kondisi itu dalam penelitian mereka disebut sebagai First-Tier Liability Gap, yakni celah tanggung jawab yang muncul pada hubungan langsung antara perusahaan dan mitra karena belum terdapat tata kelola yang memadai untuk mengatur kewajiban, risiko, perubahan transaksi, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
“Celah tersebut menjadi semakin penting diperhatikan ketika hubungan bisnis berkembang semakin kompleks. Kesepakatan yang sebelumnya mudah diselesaikan melalui komunikasi informal belum tentu cukup ketika nilai transaksi meningkat atau risiko bisnis semakin besar,” bebernya.
Tawarkan Risk-Based Relational Contract
Sebagai solusi, kedua peneliti menawarkan pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Konsep ini berupaya mempertahankan fleksibilitas dan kepercayaan dalam hubungan bisnis, sekaligus memberikan batas tanggung jawab yang lebih jelas melalui pengaturan tertulis.
“RBRC mendorong para pihak mengidentifikasi risiko utama sejak awal. Risiko tersebut antara lain kualitas produk, perubahan harga, pembayaran, dokumentasi, hingga mekanisme perubahan kesepakatan,” ungkapnya.
Melalui pendekatan tersebut, kontrak tidak ditempatkan sebagai penghambat fleksibilitas bisnis. Sebaliknya, perjanjian tertulis menjadi instrumen untuk menjaga hubungan kemitraan tetap berjalan ketika menghadapi perubahan maupun risiko.
Penelitian ini sekaligus berkaitan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 mengenai pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.
Pada akhirnya, penelitian tersebut tidak bermaksud mendorong pelaku usaha meninggalkan pola kemitraan berbasis kepercayaan. Justru, kepercayaan dan kontrak dinilai dapat berjalan beriringan.
“Kepercayaan dapat menjaga hubungan bisnis tetap luwes, sedangkan perjanjian tertulis memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak,” tandasnya.
Bagi pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa semakin kompleks sebuah kemitraan, semakin penting pula kesepakatan bisnis didokumentasikan secara jelas.
Dengan demikian, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan tidak mudah berubah menjadi sengketa ketika risiko bisnis mulai muncul.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































