BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Batu terus mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh tiga pelapor yang telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan proses penyelidikan tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026).
“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima polisi pada pertengahan Juli 2026. Selanjutnya, dua laporan lain dengan dugaan perkara serupa kembali masuk pada Rabu (2/9/2026).
“Dua pelapor lain melaporkan hal yang sama, sehingga total pelapor kini berjumlah tiga orang,” ungkapnya.
Ketiga pelapor diketahui merupakan warga Kota Batu dan saat ini didampingi kuasa hukum Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H.
Menurut Bagas, para kliennya mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik jual beli lapak yang berada di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu.
“Terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual lapak kepada sejumlah warga untuk memperkaya diri maupun kelompok. Lapak yang berada di atas fasum tersebut terindikasi diperjualbelikan tanpa kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu,” kata Bagas.
Ia menyebut, nilai kerugian yang dialami ketiga pelapor berbeda-beda. Pelapor pertama mengaku mengalami kerugian Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga sebesar Rp8 juta.
“Secara keseluruhan, total kerugian mencapai Rp33 juta. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, pembayaran tunai, hingga nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Bagas berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan hingga ditemukan titik terang mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Ia juga meminta penyidik mengambil langkah tegas apabila nantinya perkara meningkat ke tahap penyidikan dan telah terdapat penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup.
“Kami meminta apabila perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Bagas mengimbau warga Kota Batu yang merasa menjadi korban dugaan praktik serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
Menurutnya, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Harus berani melapor. Jangan takut apabila mendapat intimidasi, karena kami siap mendampingi secara gratis atau pro bono,” paparnya.
Ia menambahkan, korban yang merasa mendapat tekanan maupun intimidasi dari pihak tertentu diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jangan takut. Kalau ada intervensi atau intimidasi, segera laporkan ke Polres Batu. Kami sudah berkoordinasi dan akan mendampingi agar perkara ini dapat ditangani hingga tuntas dan terang benderang,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































