Lagi! Dugaan Penggelapan Banpres, Rekening Warga Ngijo Karangploso Terblokir - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 26 Mar 2021 20:42 WIB ·

Lagi! Dugaan Penggelapan Banpres, Rekening Warga Ngijo Karangploso Terblokir


 Lagi! Dugaan Penggelapan Banpres, Rekening Warga Ngijo Karangploso Terblokir Perbesar

BACAMALANG.COM – Dugaan penggelapan Bantuan Presiden (banpres) yang diterima warga kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Sutarjo (49), warga perum Griya Permata Alam blok KF – 1 RT 01 RW 14 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Ia mengaku rekening banknya terblokir setelah mendapatkan banpres sejumlah uang Rp 2,4 juta.

Awal mulanya dirinya mengaku didatangi dua petugas BRI Cabang Karangploso  yang bernama Vian (perempuan) dan seorang laki-laki agar dirinya mengajukan pinjaman tetapi karena dirinya tidak mau terlilit hutang pada akhirnya ia menolak tawaran tersebut.

“Kemudian diberitahu bahwa akan mendapatkan bantuan senilai seperti yang di televisi dari pak Jokowi senilai 2,4 juta itu,” kata Sutarjo.

Tiba-tiba pria yang mempunyai usaha laundry ini mendapatkan pesan di gawai miliknya tertanggal 15/8/2020 sekitar pukul 10.51 WIB.

Karena khawatir sms yang diterimanya adalah penipuan, ia mencoba  menanyakan kepada pihak BRI Karangploso perihal kebenaran sms tersebut dan penjelasan dari pihak bank bahwa dirinya mendapatkan bantuan tersebut adalah benar.

Tetapi masalah muncul saat dirinya mendapatkan transferan dari saudaranya sebesar Rp 10 jutaan untuk modal usaha.

Tak lama ia merasa janggal karena uang senilai Rp 2,4 juta terblokir saat dirinya mau membeli sesuatu di gerai toko modern.

Ia merasa kebingungan karena dari uang Rp 10 juta hanya bisa diambil hanya Rp 7,6 juta sedangkan sisanya terblokir dan ia tidak mengetahui penyebabnya apa.

Akhirnya dirinya memberanikan diri menanyakan kepada pihak terkait bahwa pemicu terblokir adalah dari pusat.

Ia menjelaskan telah tiga kali mondar-mandir ke BRI Karangploso mulai Januari sampai Maret tapi jawabanya tidak memuaskan selalu di lempar kesana kemari dan tidak jelas kepastian terkait banpres itu.

“Dari awal kan saya menolak mengapa harus pakai kata bantuan, saya gak ngerti saya dirugikan sebagai pengguna bank karena usahanya yang menggunakan transaksi jadi terganggu,” tegasnya.

Ia mengaku bahkan pihak bank telah menemuinya untuk meminta maaf. Di samping itu, pihak bank juga memberikan bingkisan kepada dirinya.

“Memang pihak cabang sudah kesini dan memberi bingkisan kepada saya serta meminta maaf, tetapi yang diinginkan terkait kejelasan uang 2,4 juta ini,” tuturnya.

Sutarjo menuturkan kini ia memaafkan pihak bank. Namun yang ia butuhkan saat ini adalah kejelasan informasi mengenai uang yang di dalam rekeningnya yang terblokir.

“Saya maafkan lah bagaimana rekening yang terblokir dan informasi banpres ternyata hutang seng bener iku endi,” ungkapnya.

Masih proses penyelidikan

Di lain pihak, Manager Operasional BRI Kanwil Malang, Yoni mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek dan mengkoordinasikan dengan unit kerja pengelola.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujarnya via pesan whatsapp.

Selain itu, Yoni menuturkan pihaknya saat ini tengah berfokus untuk menyelesaikan masalah pemblokiran tersebut.

“Saat ini kami juga masih cek unit kerja  yang melakukan pemblokiran terkait masalah itu,” jelasnya.

Termasuk tindak pidana

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono ,SH,  Praktisi Hukum Malang menjelaskan dalam pandangan hukum terkait dengan adanya transfer uang yang entah dikirim oleh siapa sebesar Rp 2,4 juta kepada rekening masyarakat secara acak di Malang beberapa waktu ini.

Ia menjelaskan peristiwa ini menimbulkan tindak pidana perbankan pasal 49 a atau 49 b undang-undang perbankan.

” Hal ini tidak perlu negara yang rugi masyarakat juga rugi, kalau boleh dibilang masyarakat juga bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini,” ujarnya.

Satu yang perlu ditegaskan, lanjutnya, ialah adanya hal yang tidak wajar yaitu tiba tiba ada uang aliran dana hal ini  patut dicurigai.

Ia menuturkan aliran dana yang wajar ada hubungan hukum antara transaksi A dengan transaksi B sehingga terjadi transaksi transfer.

“Lah ini tidak ada hubungan hukum apa-apa, tahu-tahu ditransfer terus ditarik, terus ada yang terblokir ini sudah merugikan jadi kerugian tidak perlu negara yang rugi, tapi adalah masyarakat pengguna perbankan,” tegasnya .

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan pengguna perbankan kepada pihak berwajib dengan melampirkan bukti transaksi print out rekening yang ada.

“Para korban bisa melaporkan ke Polda Jatim terhadap kejahatan perbankan ke reskrimsus secara kolektif, yang kedua bisa melakukan clas action masyarakat kepada institusi perbankan,” pungkasnya.(yon)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !