BACAMALANG.COM – Tiga dekade berlalu sejak Tragedi Penyerangan 27 Juli 1996 atau Kudatuli, namun tuntutan keadilan bagi para korban dinilai masih jauh dari kata selesai. Bertepatan dengan peringatan 30 tahun peristiwa tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan penyelidikan projustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai negara hingga kini belum mampu memenuhi hak para korban dan keluarga korban atas keadilan. Menurutnya, munculnya dugaan fakta baru berupa lokasi makam jenazah tak dikenal yang diduga berkaitan dengan korban Kudatuli seharusnya menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh.
“Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal terdapat indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal yang diduga merupakan korban Kudatuli. Negara justru terkesan lebih memilih memelihara impunitas daripada mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, penyerbuan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, pada 27 Juli 1996 menjadi salah satu catatan paling kelam dalam sejarah Indonesia yang mencerminkan praktik represi pada masa Orde Baru.
Usman mengungkapkan, Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM serius dalam tragedi tersebut. Pelanggaran itu mencakup hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, perlindungan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, hingga hak atas perlindungan jiwa serta harta benda.
Meski demikian, penyelesaian hukum terhadap kasus Kudatuli dinilai mandek selama 30 tahun terakhir. Amnesty International menilai pengadilan koneksitas yang digelar pada 2002–2003 hanya menyentuh pelaku di tingkat lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan tidak pernah diproses secara hukum.
Menurut Usman, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera melaksanakan penyelidikan projustisia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Proses penyelidikan juga diminta dilakukan secara transparan dengan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
Selain itu, DPR RI didorong segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc guna mengadili kasus Penyerangan 27 Juli 1996.
Usman menambahkan, investigasi terhadap makam-makam korban tak dikenal yang diduga berkaitan dengan kerusuhan 1996 berpotensi menjadi bukti baru untuk mengungkap keberadaan korban yang selama ini belum tercatat dalam data resmi. Menurutnya, kegagalan negara mengusut tuntas dan mengadili pihak yang bertanggung jawab hanya akan memperkuat budaya impunitas sekaligus menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.
“Selama keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh, penghormatan negara terhadap HAM akan terus menjadi ilusi dan masyarakat tetap rentan mengalami praktik represi serupa pada masa mendatang,” tegasnya.
Sebagai informasi, Penyerangan 27 Juli 1996 terjadi ketika Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri, diserbu kelompok pendukung Soerjadi dengan pengamanan aparat kepolisian.
Dalam laporan awal Amnesty International yang diterbitkan tiga hari setelah kejadian, tercatat sebanyak 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan. Sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia, sementara PDI menyatakan masih ada 28 orang yang belum ditemukan.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Komnas HAM juga menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Pemerintah sempat menggelar pengadilan koneksitas pada 2002–2003. Namun, proses hukum itu hanya menjatuhkan vonis kepada seorang warga sipil, Jonathan Marpaung, dengan hukuman penjara selama dua bulan 10 hari. Sementara dua perwira militer yang turut diadili, Budi Purnama dan Suharto, diputus bebas oleh pengadilan.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































