BACAMALANG.COM – Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Oleh karena itu penting sekali mendaftarkan merek agar dilindungi, apabila terjadi atau ditemukan merek yang mengandung unsur persamaan pada untuk barang atau jasa yang sejenis, khususnya UMKM yang saat ini merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Apalagi rata-rata UMKM sekarang sudah menggunakan platform marketplace digital.
Berangkat dari kondisi tersebut, pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan CEO Mebiso, Hesti Rosa di Malang, Kamis (14/3/2024), bahwa berdasarkan asasnya, pendaftaran merek menggunakan prinsip first to file, yang artinya siapa cepat dia berhak.
Hesti memberi contoh kasus Lambe Turah, salah satu akun Instagram yang cukup eksis di sekitar tahun 2016, yang kerap memposting informasi atau kabar mengenai para selebriti.
“Akun tersebut akhirnya menjadi sorotan publik dan jadi perbincangan, sehingga followersnya merangkak naik dengan cukup drastis. Uniknya, saat itu, pemilik akun tersebut tak diketahui bahkan cenderung dirahasiakan. Namun, akhir-akhir ini justru menguak identitas sang pemilik yang berujung muncul gugatan merek yang diperdebatkan sampai di pengadilan,” terangnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, Argo Dinar (Dino) yang mengaku sebagai pemilik asli akun tersebut ingin mendaftarkan mereknya.
Namun, justru ditolak. Sebab, di tahun 2018, merek tersebut sudah terdaftar dengan atas nama Nanda Persada.
Tak terima, Dino akhirnya menggugat Nanda. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan.
Mebiso, sebagai salah satu entitas BEON Intermedia, adalah platform penelusuran merek dan perlindungan merek usaha dengan fitur cek pencarian, cari kelas, monitoring dan proteksi merek.
Berdasarkan data yang dihimpun Mebiso hingga pertengahan bulan Maret 2024, ada 299.513 pelaku UMKM yang hanya melakukan pengecekan nama merek saja.
Hesti menerangkan, bahwa platform ini juga membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek.
“Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24 jam dalam satu minggu untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek, salah satunya dengan sistem notifikasi, di mana pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp,” papar dia.
Platform ini, imbuh Hesti, dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya.
Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan) dan dari sisi pemerintah mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual atau (KI).
Fitur proteksi atau perlindungan merek usaha di mana, pelaku UKM dapat melindungi mereknya berdasarkan kata kunci.
Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA), di mana pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime.
“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” jelas Hesti.
Hesti menegaskan, hingga pertengahan bulan Maret 2024, sebanyak 3.924 mendapatkan DHA, yang artinya ribuan pelaku UMKM tersebut meminimalisir usul tolak saat melakukan pendaftaran merek.
Selain itu, Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya dalam pemantauan.
“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” pungkasnya.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki




















































