Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Mei 2026 19:35 WIB ·

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan


 Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar kasus dugaan pembalakan hutan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60) ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, belum lama ini.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan. Petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan kemudian melakukan patroli di petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, dan menemukan truk yang mengangkut kayu ilegal.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dalam penindakan itu polisi menyita satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernopol AE-8233-YM beserta kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter.

“Kami mengamankan PS (60) saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk dijual kembali. Tersangka juga mengakui kayu diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual lagi.

Akibat kasus ini Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta. Tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

150 Relawan Ikuti Pelatihan SAR Laut di Malang Selatan, Perkuat Kesiapsiagaan Pesisir

14 Mei 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Duta GENRE Kota Malang Jadi Benteng Remaja di Era Media Sosial

14 Mei 2026 - 11:20 WIB

RDP Dugaan Surat Perdin Palsu Wabup Malang Ricuh, Mendagri Turun Tangan Damaikan Bupati dan Wabup

14 Mei 2026 - 11:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !