BACAMALANG.COM – Polres Malang telah mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku, EW (51), mengaku sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.
Menurut Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, pelaku sudah dikenal oleh korban. EW, yang berprofesi sebagai pengamen, ditangkap di sekitaran Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologis kejadian dimulai ketika suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa, 16 Juli 2024, sore. Ia menemukan istrinya tertidur dengan selimut menutupi tubuh.
Setelah beberapa kali mencoba membangunkan korban tanpa respons, Juwanto terkejut ketika membuka selimut dan melihat bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.
“Pelaku EW mengakui membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas,” paparnya.
Selanjutnya, EW kabur dengan membawa barang-barang milik korban, termasuk handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi, termasuk rekaman CCTV.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































