BACAMALANG.COM – Sebanyak 20 anak di Kota Malang menjalani proses pengesahan perwalian dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Seluruh proses tersebut dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Prosesi pengesahan perwalian dilakukan bersamaan dengan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Selasa (26/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan sebanyak 20 anak telah menjalani sidang perwalian sehingga kini memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Sekitar 20 anak menjalani sidang perwalian anak. Dengan demikian, mereka sudah mempunyai kepastian hukum,” ujar Kajari Kota Malang, Selasa (26/5/2026).
Pendampingan tersebut menjadi bentuk nyata peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Dengan adanya pengesahan perwalian, anak-anak tersebut kini memiliki hak perlindungan wali, termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Mereka juga mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, maupun gangguan lainnya.
Kajari menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar proses perwalian dapat dinyatakan sah, salah satunya keberadaan saksi sebagai bagian penting dalam administrasi perwalian.
“Jika ada persyaratan yang kurang, maka belum bisa diproses. Awalnya jumlahnya bisa lebih dari itu, namun 20 anak ini sudah dinyatakan sah sesuai syarat dan ketentuan,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































