Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 26 Mei 2026 21:51 WIB ·

Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, saat menyerahkan dokumen pengesahan perwalian anak. (ist) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, saat menyerahkan dokumen pengesahan perwalian anak. (ist)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 20 anak di Kota Malang menjalani proses pengesahan perwalian dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Seluruh proses tersebut dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Prosesi pengesahan perwalian dilakukan bersamaan dengan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Selasa (26/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan sebanyak 20 anak telah menjalani sidang perwalian sehingga kini memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Sekitar 20 anak menjalani sidang perwalian anak. Dengan demikian, mereka sudah mempunyai kepastian hukum,” ujar Kajari Kota Malang, Selasa (26/5/2026).

Pendampingan tersebut menjadi bentuk nyata peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Dengan adanya pengesahan perwalian, anak-anak tersebut kini memiliki hak perlindungan wali, termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Mereka juga mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, maupun gangguan lainnya.

Kajari menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar proses perwalian dapat dinyatakan sah, salah satunya keberadaan saksi sebagai bagian penting dalam administrasi perwalian.

“Jika ada persyaratan yang kurang, maka belum bisa diproses. Awalnya jumlahnya bisa lebih dari itu, namun 20 anak ini sudah dinyatakan sah sesuai syarat dan ketentuan,” pungkasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siaga Long Weekend Idul Adha, Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

26 Mei 2026 - 21:47 WIB

PDI Perjuangan Kota Batu Salurkan Semangat Berbagi, Terima 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 20:55 WIB

Melayani dengan Hati, Atria Hotel Malang Berbagi Kebahagiaan Idul Adha

26 Mei 2026 - 19:59 WIB

PDI Perjuangan Tak Goyah Hadapi Sikap Keukeuh Gerindra Soal Pembangunan Alun-Alun Kepanjen

26 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kopwan SBW Salurkan 13 Hewan Kurban, Wujud Nyata Kepedulian dan Gotong Royong Anggota

26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lomba Mural Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Wadahi Kreativitas dan Tekan Vandalisme

26 Mei 2026 - 18:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !