BACAMALANG.COM – Pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah, memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait dugaan penguasaan aset bernilai miliaran rupiah yang melibatkan menantu, besan, hingga anak kandungnya sendiri.
Gugatan tersebut diajukan Fitri terhadap menantunya berinisial Po, orang tua Po yakni AS dan ES, serta anak kandungnya, Riyan (Ry). Gugatan itu berkaitan dengan sejumlah aset yang disebut merupakan milik Fitri, namun berada dalam penguasaan para tergugat.
Fitri mengajukan dua gugatan perdata ke PN Malang. Gugatan pertama ditujukan kepada AS dan ES dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada September 2025. Sedangkan gugatan kedua ditujukan kepada Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg yang diajukan pada Oktober 2025.
Permasalahan bermula dari perceraian antara Ry dan Po setelah menjalani rumah tangga selama delapan tahun. Keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 2025.
Fitri mengungkapkan, keretakan rumah tangga anaknya dipicu karena Po disebut kecanduan bermain game hingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri.
“Saudari Po ini kecanduan game sampai tidak mau melayani Ry selama 1,5 tahun. Selain itu juga tidak pernah mengurus maupun mengantar anaknya sekolah,” ujar Fitri saat ditemui awak media, Jumat malam (22/5/2026).
Karena kondisi tersebut, Ry akhirnya mengajukan gugatan cerai ke PA Kota Malang dan dikabulkan hakim. Namun, setelah proses perceraian berjalan, pihak Po mengajukan gugatan harta gono-gini terhadap Ry.
Menurut Fitri, aset-aset yang digugat sebenarnya merupakan harta miliknya yang dibeli dengan mengatasnamakan Ry. Aset tersebut meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, hingga sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Karena gugatan harta gono-gini itu masih prematur, pihak PA Kota Malang menolak gugatan Po,” jelasnya.
Kuasa hukum Fitri, Sumanto SH, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena aset-aset yang tercatat atas nama Ry sejatinya dibeli menggunakan dana Fitri.
“Dasar itulah yang digunakan Bu Fitri untuk mengajukan gugatan ke PN Malang,” ujar Sumanto.
Ia menambahkan, selama Ry menikah dengan Po, keluarga Po juga disebut mendapat banyak bantuan dari Fitri. Mulai dari diberi pekerjaan di Toko Emas Bulan Purnama, mendapatkan bantuan rutin, hingga diberangkatkan ke Tanah Suci.
Namun, sejumlah aset disebut justru disalahgunakan. Bahkan ada dugaan aset-aset tersebut hendak dikuasai sebagai harta gono-gini.
Selain itu, Sumanto menyebut orang tua Po juga menguasai rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.
Menurutnya, rumah di Blitar awalnya milik keluarga Po yang hendak dilelang. Saat itu, ES disebut meminjam uang Rp180 juta kepada Fitri.
“Setelah lima tahun berjalan, rumah di Blitar tidak kunjung dijual. Bahkan keluarga Po juga tinggal di rumah RiverFront yang dibeli Bu Fitri,” ungkap Sumanto.
Rumah di RiverFront Urban Resort awalnya direncanakan untuk ditempati pegawai. Namun karena merasa iba, Fitri akhirnya memperbolehkan keluarga Po tinggal di sana.
“Sampai sekarang rumah di RiverFront masih ditempati Bu ES. Bahkan mobil Avanza juga masih dipakai,” tambahnya.
Setelah delapan bulan menjalani proses hukum, gugatan Fitri akhirnya diputus pada Kamis (21/5/2026) dan PN Malang mengabulkan gugatan tersebut.
Pihak Fitri berencana mengajukan eksekusi terhadap aset-aset yang masih berada di tangan para tergugat apabila tidak ada upaya banding.
Sementara itu, adik kandung Fitri, Muchlis Diagama, membenarkan bahwa aset-aset yang disengketakan merupakan milik kakaknya, termasuk salah satu toko emas yang menjadi bagian dari usaha keluarga.
Ia menjelaskan, usaha toko emas tersebut dirintis orang tua mereka, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah, sejak tahun 1990-an.
“Orang tua kami merintis usaha toko emas sejak tahun 90-an, bahkan Mbak Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha itu sejak dulu,” pungkasnya.
Sejak proses perceraian Ry dan Po berlangsung, seluruh keluarga Po yang bekerja di Toko Emas Bulan Purnama disebut mengundurkan diri.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































