Satpol PP Kabupaten Malang Sisir Izin 700 Menara BTS, Dua Tower Sudah Ditindak - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Jun 2026 07:44 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Malang Sisir Izin 700 Menara BTS, Dua Tower Sudah Ditindak


 Satpol PP Kabupaten Malang memasang tanda pengawasan pada sebuah menara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Dok Satpol PP Kabupaten Malang) Perbesar

Satpol PP Kabupaten Malang memasang tanda pengawasan pada sebuah menara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Dok Satpol PP Kabupaten Malang)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 700 titik Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Malang kini dalam pemantauan Satpol PP. Dari hasil pengawasan rutin, ratusan menara telekomunikasi milik 26 operator itu masih diperiksa kelengkapan izinnya sebelum dilakukan penindakan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, data 700 menara BTS tersebut diperoleh dari rapat koordinasi pada Rabu (3/6/2026) lalu. “Itu milik 26 operator PT. Kami masih pelajari izin-izinnya semua,” terang dia.

Menurut Indra, 700 titik tersebut belum teridentifikasi pelanggarannya. Karena itu, klarifikasi dari pemilik tower perlu dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memanggil 26 operator tersebut ke kantor dengan mengirimkan surat.

Ia menambahkan, dari pemanggilan itu nantinya akan diketahui mana menara yang izinnya masih berlaku, sedang dalam proses, atau belum ada sama sekali.

Indra menyebut, pemanggilan ini merupakan langkah awal penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tower BTS yang masuk kategori bodong alias tanpa izin dan jumlahnya bisa bertambah di luar data 700 titik itu.

Satpol PP akhir-akhir ini rutin memeriksa sumber pendapatan daerah seperti reklame dan menara BTS. Khusus menara, sejak Januari lalu sudah menindak dua menara. Masing-masing satu titik di Kecamatan Kromengan dan Jabung. Sejauh ini hanya menara di Jabung yang dinyatakan bermasalah karena berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.

Rencananya, menara setinggi 42 meter di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung itu akan dibongkar. Namun pihak operator masih berkoordinasi dengan Lanud Abd. Saleh untuk menentukan titik mana yang boleh dibangun.

Dikatakannya, penyegelan di Kromengan bukan karena belum ada izin, melainkan karena ada warga di luar radius yang meminta penyelesaian sehingga perlu dituntaskan terlebih dahulu.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Honda CRF Digondol Maling di Karangjuwet Karangploso, Aksi Pelaku Terekam CCTV

7 Juni 2026 - 21:47 WIB

Menakar Porsi Inklusivitas dalam Film Semua Akan Baik-Baik Saja

7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Wujudkan Kota Kreatif yang Inklusif, Penyandang Disabilitas dan Komunitas di Malang Gelar Nobar Film “Semua Akan Baik-Baik Saja”

7 Juni 2026 - 19:56 WIB

Faza Dorong Pelatih Pramuka Kabupaten Malang Terus Adaptif dan Berkarakter

7 Juni 2026 - 18:08 WIB

Motor Beat Hitam Raib di BKM Muslimat Kepanjen, Pemilik Sebar Info Kehilangan

7 Juni 2026 - 15:42 WIB

Polres Malang Kerahkan 120 Personel dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Andalkan Tilang Elektronik

7 Juni 2026 - 13:29 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !