BACAMALANG.COM – Sebanyak 700 titik Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Malang kini dalam pemantauan Satpol PP. Dari hasil pengawasan rutin, ratusan menara telekomunikasi milik 26 operator itu masih diperiksa kelengkapan izinnya sebelum dilakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, data 700 menara BTS tersebut diperoleh dari rapat koordinasi pada Rabu (3/6/2026) lalu. “Itu milik 26 operator PT. Kami masih pelajari izin-izinnya semua,” terang dia.
Menurut Indra, 700 titik tersebut belum teridentifikasi pelanggarannya. Karena itu, klarifikasi dari pemilik tower perlu dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memanggil 26 operator tersebut ke kantor dengan mengirimkan surat.
Ia menambahkan, dari pemanggilan itu nantinya akan diketahui mana menara yang izinnya masih berlaku, sedang dalam proses, atau belum ada sama sekali.
Indra menyebut, pemanggilan ini merupakan langkah awal penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tower BTS yang masuk kategori bodong alias tanpa izin dan jumlahnya bisa bertambah di luar data 700 titik itu.
Satpol PP akhir-akhir ini rutin memeriksa sumber pendapatan daerah seperti reklame dan menara BTS. Khusus menara, sejak Januari lalu sudah menindak dua menara. Masing-masing satu titik di Kecamatan Kromengan dan Jabung. Sejauh ini hanya menara di Jabung yang dinyatakan bermasalah karena berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.
Rencananya, menara setinggi 42 meter di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung itu akan dibongkar. Namun pihak operator masih berkoordinasi dengan Lanud Abd. Saleh untuk menentukan titik mana yang boleh dibangun.
Dikatakannya, penyegelan di Kromengan bukan karena belum ada izin, melainkan karena ada warga di luar radius yang meminta penyelesaian sehingga perlu dituntaskan terlebih dahulu.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































