BACAMALANG.COM – Sidang perdana gugatan perdata terkait izin operasional SMP Bakti Turen dan SMK (STM) Turen digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (8/7/2026).
Gugatan diajukan oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terhadap Kepala SMP Bakti Turen dan Kepala SMK (STM) Turen. Selain itu, empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut menjadi tergugat karena dinilai menerbitkan keputusan administrasi yang berkaitan dengan izin operasional kedua sekolah tersebut.
Kuasa hukum YPTT, Sumardan, SH, bersama Djumadi Arahab, SH, dari Edan Law, menyatakan pihaknya menduga kepala sekolah menggunakan akta pendirian yayasan yang tidak sah sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah.
“Kepala Sekolah SMP dan STM Turen telah menggunakan Akta Pendirian YPTWT Nomor 1 tanggal 4 Juni 2014 yang dibuat Notaris Eben Najib Ogara, SH., M.Kn., sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan sekolah maupun izin operasional sekolah. Padahal akta tersebut didasarkan pada akta yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Kepanjen melalui Putusan Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010,” ujar Sumardan usai persidangan.
Selain menggugat kepala sekolah, YPTT juga menilai empat pejabat dinas telah menerbitkan keputusan administrasi dengan berpedoman pada akta yang dipersoalkan.
Menurut Sumardan, para pejabat tersebut tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Seharusnya para pejabat mempertimbangkan putusan pengadilan sebelum menerbitkan keputusan administrasi,” katanya.
Di luar gugatan perdata, YPTT juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.
Sumardan menegaskan, apabila para pejabat mencermati adanya persoalan hukum yang sedang berlangsung, seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan yang bersangkutan sesuai putusan pengadilan dan temuan penyidik terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Melalui kuasa hukumnya, YPTT juga meminta Bupati Malang menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara objektif. Selain itu, penyidik Polres Malang diminta segera memeriksa kedua pejabat tersebut atas laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin, SH, menegaskan bahwa izin operasional SMP Bakti Turen dan SMK (STM) Turen masih berlaku sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
“Operasional sekolah masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap sengketa ini tidak mengganggu proses pendidikan karena yang harus dijaga adalah kepentingan para siswa,” ujarnya.
Dian juga membantah dalil penggugat yang menyebut akta tersebut tidak sah. Menurutnya, akta yang dipersoalkan belum pernah menjadi objek sengketa maupun dinyatakan batal oleh pengadilan.
Ia menambahkan, putusan perkara yang dijadikan dasar gugatan juga belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan upaya banding.
“Akta tersebut belum pernah menjadi objek sengketa. Selain itu, putusan sebelumnya juga sudah kami ajukan banding sehingga proses hukumnya masih berjalan,” katanya.
Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan,” tandasnya.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Hingga saat ini belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan atas izin operasional sekolah yang menjadi objek sengketa.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































