BACAMALANG.COM – Wacana penerapan pajak 10% bagi UMKM kuliner memicu keluhan dari pelaku usaha mikro di Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka menilai aturan itu tidak adil bagi usaha kecil yang baru merintis dan beromset minim.
Agus Purwoko, pelaku usaha kuliner nasi goreng di Kepanjen, mengaku keberatan dengan skema pajak yang dihitung dari omset kotor minimal Rp 200.000. Menurutnya, beban itu terlalu berat untuk pedagang skala rumahan.
“Masak omset kotor Rp 200.000 dikenakan 10% kan tidak masuk akal, ini usaha kecil yang mau berkembang kok malah ditarik pajak,” ujar Agus, kepada bacamalang, Senin (29/6/2026).
Agus menilai pemerintah seharusnya mendata dulu kemampuan pelaku UMKM sebelum memaksa membayar pajak. Ia berharap kebijakan yang memberatkan usaha mikro itu dibatalkan agar pedagang kecil bisa tetap bertahan dan berkembang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































