BACAMALANG.COM – Kasus penusukan yang menyebabkan kematian, yang dilakukan oleh pelaku berinisial MS (17), warga Jalan Sawahan, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, bahwa saat ini kasusnya sudah dalam penanganan. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.
“Untuk berkas perkaranya, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan. Hal ini dipercepat karena keterbatasan waktu penahanan, selain itu, pelaku masih di bawah umur,” jelasnya, Jumat (8/07/2022).
Masih kata Kasat Reskrim, batas waktu penahanan pelaku anak adalah 15 hari. Dengan skema penahanan awal selama tujuh hari, dan bisa diperpanjang selama delapan hari.
“Untuk motif pelaku, kami belum bisa mengungkapkan karena usia pelaku yang masih anak-anak. Saat ini, pelaku diamankan di Rutan Anak Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Karena masih dibawah umur, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku.
“Pasti, ada pendampingan khusus terhadap pelaku. Karena kami memakai sistem peradilan anak dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, foto yang beredar viral di media sosial di Kota Malang. Dalam foto tersebut, memperlihatkan seorang pria tewas bersimbah darah di tengah jalan.
Dari informasi yang didapat pria tersebut tewas ditusuk setelah terlibat perkelahian pada Selasa malam (5/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Di Jalan Citra Garden City, Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Korban penusukan bernama Sofiulloh, (21) warga Jalan KH. Malik Dalam RT 3 RW 6 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.(Him)





















































