BACAMALANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memaparkan capaian kinerja Semester I Tahun 2026 melalui kegiatan Media Briefing yang digelar di Lobby Kanwil DJBC Jatim II, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dihadiri awak media cetak, online, dan elektronik dari wilayah Malang Raya sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kinerja kepada publik.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhammad Lukman, didampingi Kabid Kepabeanan Syaiful, Kabid Penindakan Ardiyatno, Kabid Fasilitas Kepabeanan Esty, dan Kabid Umum Gunawan Sani.
Muhammad Lukman menjelaskan, capaian kinerja Kanwil DJBC Jatim II selama Semester I 2026 mencakup sektor penerimaan negara, pengawasan, hingga pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dan UMKM.
Sebagai revenue collector, hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJBC Jawa Timur II berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp27,61 triliun atau 43,74 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp63,14 triliun.
“Kami optimistis realisasi penerimaan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026,” ujar Lukman.
Di bidang pengawasan sebagai community protector, Bea Cukai Jatim II mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp59,9 miliar, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp106,9 miliar.
Menurut Lukman, Jawa Timur merupakan salah satu daerah penyumbang penerimaan cukai terbesar di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga industri hasil tembakau yang taat aturan. Untuk memperkuat upaya tersebut, kami telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal,” tegasnya.
Ia berharap, langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif menolak peredaran maupun konsumsi barang kena cukai ilegal.
Lukman juga menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator dan industrial assistance yang mendukung iklim investasi dan pertumbuhan industri nasional, termasuk pelaku UMKM.
Selama Semester I 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kepabeanan untuk tujuh Kawasan Berikat, yakni PT Welchuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jlasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), dan PT JMY Development Indonesia (Ngawi).
Total investasi dari ketujuh perusahaan tersebut mencapai Rp343,39 miliar dengan potensi penyerapan 2.651 tenaga kerja.
Selain itu, Kanwil DJBC Jatim II juga aktif memberikan asistensi, bimbingan, focus group discussion (FGD), serta sosialisasi kemudahan ekspor bagi pelaku UMKM di wilayah Malang Raya sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































