Bea Cukai Jatim II Kumpulkan Penerimaan Rp27,61 Triliun, Sita 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 29 Jul 2026 14:12 WIB ·

Bea Cukai Jatim II Kumpulkan Penerimaan Rp27,61 Triliun, Sita 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026


 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Muhammad Lukman, didampingi para kepala bidang saat merilis kinerja Semester I Tahun 2026. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Muhammad Lukman, didampingi para kepala bidang saat merilis kinerja Semester I Tahun 2026. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memaparkan capaian kinerja Semester I Tahun 2026 melalui kegiatan Media Briefing yang digelar di Lobby Kanwil DJBC Jatim II, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dihadiri awak media cetak, online, dan elektronik dari wilayah Malang Raya sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kinerja kepada publik.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhammad Lukman, didampingi Kabid Kepabeanan Syaiful, Kabid Penindakan Ardiyatno, Kabid Fasilitas Kepabeanan Esty, dan Kabid Umum Gunawan Sani.

Muhammad Lukman menjelaskan, capaian kinerja Kanwil DJBC Jatim II selama Semester I 2026 mencakup sektor penerimaan negara, pengawasan, hingga pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dan UMKM.

Sebagai revenue collector, hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJBC Jawa Timur II berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp27,61 triliun atau 43,74 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp63,14 triliun.

“Kami optimistis realisasi penerimaan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026,” ujar Lukman.

Di bidang pengawasan sebagai community protector, Bea Cukai Jatim II mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp59,9 miliar, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp106,9 miliar.

Menurut Lukman, Jawa Timur merupakan salah satu daerah penyumbang penerimaan cukai terbesar di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga industri hasil tembakau yang taat aturan. Untuk memperkuat upaya tersebut, kami telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal,” tegasnya.

Ia berharap, langkah tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif menolak peredaran maupun konsumsi barang kena cukai ilegal.

Lukman juga menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator dan industrial assistance yang mendukung iklim investasi dan pertumbuhan industri nasional, termasuk pelaku UMKM.

Selama Semester I 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kepabeanan untuk tujuh Kawasan Berikat, yakni PT Welchuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jlasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), dan PT JMY Development Indonesia (Ngawi).

Total investasi dari ketujuh perusahaan tersebut mencapai Rp343,39 miliar dengan potensi penyerapan 2.651 tenaga kerja.

Selain itu, Kanwil DJBC Jatim II juga aktif memberikan asistensi, bimbingan, focus group discussion (FGD), serta sosialisasi kemudahan ekspor bagi pelaku UMKM di wilayah Malang Raya sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

30 Tahun Kudatuli, Amnesty International Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat hingga Tuntas

28 Juli 2026 - 22:21 WIB

Survei Diklaim Tunjukkan Dukungan 90,9 Persen, DKN Desak Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

28 Juli 2026 - 17:52 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA Gelar Sosialisasi Hukum di MA Raudlatul Ulum Putra Ganjaran Gondanglegi

27 Juli 2026 - 11:37 WIB

PedisCare Cetak Tenaga Kesehatan Andal Lewat Pelatihan Perawatan Luka Modern, Tekan Risiko Amputasi Pasien

25 Juli 2026 - 17:30 WIB

Yayasan Bantuan Hukum Bima Kembali Aktif, Prioritaskan Warga Kurang Mampu Dapatkan Akses Keadilan Gratis

25 Juli 2026 - 09:09 WIB

Amnesty Desak Revisi UU Tipikor: Korupsi Harus Diakui sebagai Pelanggaran HAM

23 Juli 2026 - 12:05 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !