BAVAMALANG.COM – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Malang. Dua juru parkir (jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi penusukan yang menewaskan rekannya sendiri.
Keduanya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 dini hari di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, usai polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi, di area parkir salah satu kafe di Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Peristiwa ini berhasil kami ungkap berkat penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Saiful (42), warga Jalan Ranugrati, Sawojajar, bersama para tersangka sedang mengonsumsi minuman keras.
Situasi memanas ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka, terkait godaan terhadap teman wanita mereka. Farid yang tersulut emosi kemudian terlibat cekcok dengan korban.
“Karena tersinggung, tersangka Farid marah dan menusuk korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah,” jelasnya.
Usai melakukan penusukan, kedua pelaku sempat kembali ke tempat kos untuk berganti pakaian, sebelum melarikan diri ke arah Blitar. Dalam perjalanan, mereka membuang pisau yang digunakan di Bendungan Selorejo.
Polisi yang telah mengantongi informasi keberadaan pelaku segera berkoordinasi dengan Polsek Garum dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil penyidikan, Farid diketahui menusuk korban sebanyak tujuh kali, sementara Sulthan membantu dengan memegangi korban saat kejadian berlangsung. Luka tusukan paling banyak ditemukan di bagian dada korban.
Akibat kejadian tersebut, Saiful meninggal dunia di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (3) subsider Pasal 262 ayat (4) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga






















































