BACAMALANG.COM – Sidang kasus suap Liga 3 Jatim, kembali di gelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, pada Rabu siang (27/07/2022) kemarin.
Keempat terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas kelas 1 Malang. Dalam sidang, putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Mohammad Indarto.
Dari empat terdakwa berkas perkaranya dibagi menjadi tiga berkas, sehingga majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang berbeda.
Keempat terdakwa terbukti melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Indarto menyatakan, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap.
Untuk terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS (51), warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dan terdakwa Dimas Yopy Perwira, (33) warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Keduany divonis penjara selama dua tahun. Serta pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan, dan putusan itu diterima oleh terdakwa.
“Sedangkan untuk terdakwa Ferry Avrianto (47), warga Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda (32), warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, keduanya dijatuhi hukuman yang sama, yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, JPU dalam sidang tersebut adalah Moh. Heryanto dan menyatakan pikir-pikir.
“JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,” pungkasnya. (Him)