BACAMALANG.COM – DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang memastikan akan menghormati proses hukum pasca penangkapan salah satu kadernya yang juga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kabupaten Malang berinisial MUA atas perkara penyalahgunaan narkoba.
MUA diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta narkoba di salah satu hotel di kawasan Ketintang Surabaya pada, Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam penggrebekan yang dilakukan polisi, 8 orang diamankan termasuk MUA.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menunggu informasi dari aparat kepolisian perihal perkara yang melibatkan MUA itu.
“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kami masih menelusuri informasi yang akurat sambil menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwajib,” ujar Chusni, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, Chusni mewakili partainya, meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan salah satu kadernya.
“Atas nama pribadi dan pimpinan partai, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul dari kabar terkait anggota kami,” kata pria yang juga menjabat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.
Terpisah, diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra memastikan tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Utamanya berkaitan dengan korupsi dan narkotika.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, Rabu (30/9/2026). Zia mengatakan bahwa aturan partai besutan Prabowo Subianto itu sudah sangat jelas, tidak akan ada toleransi bagi kader yang melakukan pelanggaran.
“Urusan yang gak boleh dilanggar oleh kader partai Gerindra itu kan pertama korupsi, kalau udah korupsi udah gak ada ampun, narkoba juga sama,” ucap Zia, saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Hal tersebut dibeberkan pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV ini usai mencuat kabar jika salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial MUA yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada, Senin (28/9/2026).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































