Pembunuhan Pakis: Polisi Ungkap Motif Hingga Ancaman Pidana - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2024 20:06 WIB ·

Pembunuhan Pakis: Polisi Ungkap Motif Hingga Ancaman Pidana


 Keterangan pers ungkap kasus pembunuhan di Pakis. (Dok Humas Polres Malang) Perbesar

Keterangan pers ungkap kasus pembunuhan di Pakis. (Dok Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang telah mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku, EW (51), mengaku sakit hati karena korban menolak memberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta.

Menurut Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, pelaku sudah dikenal oleh korban. EW, yang berprofesi sebagai pengamen, ditangkap di sekitaran Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologis kejadian dimulai ketika suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa, 16 Juli 2024, sore. Ia menemukan istrinya tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali mencoba membangunkan korban tanpa respons, Juwanto terkejut ketika membuka selimut dan melihat bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

“Pelaku EW mengakui membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas,” paparnya.

Selanjutnya, EW kabur dengan membawa barang-barang milik korban, termasuk handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Cemburu Persaingan Usaha, Penjual Ayam Bacok Sesama Pedagang

27 Mei 2026 - 11:54 WIB

Kakek di Wagir Ditemukan Tewas di Dasar Sumur

27 Mei 2026 - 06:40 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Takbir Keliling Banjarsari Ngajum

27 Mei 2026 - 05:45 WIB

Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Siaga Long Weekend Idul Adha, Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

26 Mei 2026 - 21:47 WIB

PDI Perjuangan Kota Batu Salurkan Semangat Berbagi, Terima 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 20:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !