Reformulasi RKUHP Usulan Dewan Pers Diapresiasi Komisi III DPR RI - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Agu 2022 15:34 WIB ·

Reformulasi RKUHP Usulan Dewan Pers Diapresiasi Komisi III DPR RI


 Reformulasi RKUHP Usulan Dewan Pers Diapresiasi Komisi III DPR RI Perbesar

BACAMALANG.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menyampaikan apresiasi atas daftar inventarisasi masalah (DIM) dan reformulasi yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Desmond mengharapkan DIM dan reformulasi tersebut dapat segera diterima oleh Pemerintah.

Sehingga, isi RKUHP nantinya senapas dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu dikemukakan Desmond saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“Kami merasa tercerahkan atas reformulasi yang disampaikan Dewan Pers. Komisi III DPR RI berupaya mengakomodasi masukan yang disampaikan. Namun, saya menyarankan Dewan Pers juga audiensi kepada perwakilan pemerintah sehingga pembuat peraturan perundang-undangan menerima masukan yang disampaikan,” usul Desmon.

Politisi Fraksi Gerindra tersebut akan mengupayakan Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers. “Kita berharap Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli pemerintah agar gayung bersambut. Kalau tidak bersambut juga, kita revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kita jadikan lex specialis,” tandas Desmond.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta masukan Dewan Pers untuk diakomodasi. Sehingga, sambung Hinca, revisi KUHP kedepannya selaras dengan UU Pers. “Saya tidak beradu argumentasi, tapi saya ingin mengatakan sudah selayaknya ini harus kita perjuangkan karena ini sudah lama sekali agar UU Pers sejalan dan senapas dengan revisi KUHP tadi,” tegas Politisi Fraksi Demokrat itu.

Sebelumnya, Dewan Pers saat rapat menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers salah satunya mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden juga diusulkan diubah. Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik. Pasal 219 direformulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218 jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengusulkan reformulasi Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks disarankan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana. “Kalau ini masuk, maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tak Cuma Teori, Mahasiswa K3 Universitas Kepanjen Digembleng Hadapi Situasi Bencana

27 September 2026 - 13:57 WIB

DPRD, Pemkab dan BAZNAS Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Gempa NTT

27 September 2026 - 09:28 WIB

Sepekan 105 Gempa Terekam di Jatim, BMKG Pastikan Tak Ada yang Dirasakan Warga Malang

25 September 2026 - 14:13 WIB

Teguh Santosa Tegaskan JMSI Dukung Penuh HPN 2027

25 September 2026 - 09:11 WIB

Nikah Siri Saat Masih Punya Istri Sah? Ini Risiko Pidana dan Perdata yang Sering Tidak Disadari

24 September 2026 - 07:22 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Nasional, Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

23 September 2026 - 08:21 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !