BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas objek sengketa sebagai bagian dari proses eksekusi perkara perdata di Jalan Pahlawan Trip (dahulu Jalan Salak) Nomor 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (31/7/2026).
Konstatering merupakan tahapan hukum berupa pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Malang sekaligus pencocokan batas-batas objek yang akan dieksekusi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi, letak, serta luas objek sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen hukum.
Objek yang menjadi sasaran konstatering berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kelurahan Oro-oro Dowo seluas kurang lebih 802 meter persegi.
Pelaksanaan konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg juncto Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026.
Perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara Ida Ayu Putu Tirta, S.H., yang dihadiri kuasa hukum ahli waris Gede Sugianyar, S.H., selaku Pemohon Eksekusi, melawan Retno Nor Vita Mulia dan pihak lainnya sebagai Para Termohon Eksekusi.
Sesuai surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., kegiatan konstatering dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 08.30 WIB di lokasi objek sengketa.
Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan eksekusi, surat pemberitahuan juga telah ditembuskan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang agar proses pencocokan batas di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















































