PN Malang Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Jalan Pahlawan Trip, Tahap Awal Menuju Eksekusi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 31 Jul 2026 07:52 WIB ·

PN Malang Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Jalan Pahlawan Trip, Tahap Awal Menuju Eksekusi


 Pengadilan Negeri Malang. (ist) Perbesar

Pengadilan Negeri Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas objek sengketa sebagai bagian dari proses eksekusi perkara perdata di Jalan Pahlawan Trip (dahulu Jalan Salak) Nomor 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (31/7/2026).

Konstatering merupakan tahapan hukum berupa pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Malang sekaligus pencocokan batas-batas objek yang akan dieksekusi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi, letak, serta luas objek sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen hukum.

Objek yang menjadi sasaran konstatering berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kelurahan Oro-oro Dowo seluas kurang lebih 802 meter persegi.

Pelaksanaan konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg juncto Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026.

Perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara Ida Ayu Putu Tirta, S.H., yang dihadiri kuasa hukum ahli waris Gede Sugianyar, S.H., selaku Pemohon Eksekusi, melawan Retno Nor Vita Mulia dan pihak lainnya sebagai Para Termohon Eksekusi.

Sesuai surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., kegiatan konstatering dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 08.30 WIB di lokasi objek sengketa.

Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan eksekusi, surat pemberitahuan juga telah ditembuskan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang agar proses pencocokan batas di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komplotan Maling Terekam CCTV, Honda Vario Raib Digasak di Morotanjek Singosari

31 Juli 2026 - 07:30 WIB

Kolaborasi Masif Tekan Kasus TBC di Kota Malang, Wali Kota Wahyu: Dari Pemkot hingga RT/RW Bergerak Bersama

31 Juli 2026 - 06:35 WIB

Abdul Qodir: Penyelesaian Pasar Karangploso Harus Kedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan

30 Juli 2026 - 23:23 WIB

Tiga Kali Somasi Diabaikan, PN Kota Malang Eksekusi Rumah Senilai Miliaran Rupiah di Araya

30 Juli 2026 - 20:31 WIB

Ayam Goreng Balai Kota Luncurkan Liwet Kendil Obonk, Sensasi Makan Bersama dalam Kendil Tanah Liat

30 Juli 2026 - 12:52 WIB

Pemkot Batu Komitmen Realisasikan 54 Aspirasi Desa, Rakor Forum APEL Jadi Wadah Serap Usulan

30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !