BACAMALANG.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Masa siaga 108 hari itu untuk mengantisipasi puncak musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos., M.Si, mengatakan penetapan mengacu data BMKG, BNPB, dan rekomendasi Pemprov Jawa Timur.
“Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan kami berlakukan mulai 15 Juni sampai 30 September 2026 atau selama 108 hari,” ujar Purwoto, Jumat (31/7/2026).
Status siaga menjadi dasar koordinasi lintas sektor untuk mitigasi. BPBD mencatat 37 dusun di 20 desa pada delapan kecamatan rawan kekeringan. Wilayahnya meliputi Sumbermanjing Wetan, Pagak, Gedangan, Kalipare, dan Bantur.
Potensi karhutla juga mengintai kawasan pegunungan seperti Gunung Kawi, Gunung Arjuno, hingga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sejumlah langkah disiapkan BPBD. Antara lain pemenuhan air bersih lewat sumur bor dan distribusi air, simulasi kontinjensi, rencana operasi, serta penyiapan logistik di wilayah prioritas.
Untuk karhutla, BPBD mendorong penegakan hukum, pengaktifan posko, dan penguatan sistem komunikasi di titik rawan.
Pihaknya berharap dampak musim kemarau dapat diminimalkan, baik terhadap ketersediaan air bersih maupun potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Malang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































