BACAMALANG.COM — Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kota Malang. Sebagai kota pendidikan, pariwisata, sekaligus wilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, Kota Malang dinilai memiliki potensi menjadi sasaran peredaran narkotika.
Menghadapi kondisi tersebut, upaya pemberantasan narkoba dinilai tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan sejak dini.
Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam Dialog Publik bertema “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa” yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Hendro mengatakan, dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan. Penggunaan narkotika juga dapat memengaruhi kemampuan kognitif, memicu gangguan psikologis, menurunkan produktivitas, hingga berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia.
“Dampaknya tidak hanya kepada individu, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan sosial dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Menurut Hendro, pola peredaran narkoba juga terus berkembang. Berdasarkan bahan paparan Polresta Malang Kota, penggunaan narkotika sintetis dan obat-obatan terlarang jenis baru menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai.
Perkembangan teknologi turut dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba. Media sosial hingga pasar gelap daring disebut menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk menjangkau calon pengguna maupun konsumen.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Malang. Selain dikenal sebagai kota pendidikan dan daerah penunjang pariwisata, Malang memiliki lebih dari 62 perguruan tinggi, sejumlah tempat hiburan, kawasan transit, serta populasi usia muda yang cukup besar.
Dari sisi penegakan hukum, data Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan terdapat 270 kasus dengan 266 tersangka sepanjang 2025.
Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 275 kasus dengan 276 tersangka.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi salah satu perhatian utama aparat penegak hukum di Kota Malang.
Hendro juga memaparkan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Ganja dan sabu menjadi bagian dari perkara yang ditangani, dengan dugaan besarnya potensi pasar sebagai salah satu faktor yang mendorong jaringan peredaran menyasar Kota Malang.
Namun, menurut Hendro, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan.
Langkah preventif dan edukasi harus diperkuat dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter generasi muda. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media kreatif, seperti video atau film bertema bahaya narkoba, maupun kegiatan positif seperti olahraga.
«“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.»
Di tingkat masyarakat, Polresta Malang Kota juga mendorong pembentukan kampung bebas narkoba, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang dianggap rawan transaksi, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Tak kalah penting, keluarga dinilai menjadi benteng pertama dalam melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan narkotika.
Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan, serta pemahaman mengenai bahaya narkoba dinilai dapat membantu mendeteksi perubahan perilaku sejak dini.
Selain pencegahan dan penindakan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika juga mencakup aspek rehabilitasi.
Dalam bahan paparan disebutkan, penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dialog publik tersebut menjadi ruang edukasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk memahami bahaya narkoba sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum, edukasi, pengawasan lingkungan, penguatan keluarga, serta keterlibatan masyarakat harus berjalan beriringan untuk menghadapi ancaman narkoba.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































