BACAMALANG.COM – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026). Mereka menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk arogansi maupun kekerasan dalam penyampaian aspirasi.
Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap mematuhi aturan, mengedepankan etika, sopan santun, serta tidak menggunakan cara-cara kekerasan.
Koordinator aksi, Sibaweh, mengatakan pihaknya menyayangkan insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026).
“Kami kecewa terhadap insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) lalu. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut hingga tuntas,” tegasnya.
Senada, perwakilan massa lainnya, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan bertujuan membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
Menurutnya, penyampaian pendapat harus tetap dilakukan dengan cara yang bermartabat dan tidak mencederai nilai-nilai masyarakat Kabupaten Malang.
“Kami tidak menghalangi atau melarang siapa pun maupun kelompok mana pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Namun, penyampaiannya harus sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” ujarnya.
Axel juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi dalam insiden sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses demokrasi.
Namun, ia sepakat bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak disertai tindakan kekerasan.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Tetapi tentu harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa kekerasan. Untuk proses pendalaman terkait insiden tersebut, kami menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah warga menyampaikan tuntutan agar akses Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam.
Kericuhan kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































