BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan HW sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham, pada Selasa (15/9/2026). Status tersangka ditetapkan hanya sekitar lima jam setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.
“Iya benar,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono, Rabu (16/9/2026).
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP tentang dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
HW awalnya datang sebagai saksi ke Polres Malang sekitar pukul 10.00 WIB dan menjawab 31 pertanyaan penyidik, namun sekitar pukul 15.00 WIB statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, lalu kembali diperiksa untuk BAP tambahan sekitar pukul 18.00 hingga 22.51 WIB sebelum ditahan di Rutan Polres Malang. Ia membantah melakukan penganiayaan dan pendampingan hukum tetap berjalan.
Kasus bermula saat ia mengantar surat pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM akibat pembatasan akses Bendungan Lahor pukul 22.00-04.00 WIB ke tiga instansi, yakni Bupati, DPRD, dan Polres Malang. Setelah mendapat tanda terima dari Bupati dan dari resepsionis DPRD, ia sempat diajak dialog di sofa lobi DPRD hingga terjadi adu mulut dan clash, yang kemudian berujung laporan polisi dari anggota DPRD dan laporan balik dari pihaknya.
Setelah penahanan dilakukan, koordinasi masih dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan atau penangguhan penahanan, sambil tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































