BACAMALANG.COM – Untuk mengusut Tuntas Kasus Kanjuruhan yang mengakomodir ratusan jiwa melayang, Tim Gabungan Aremania mrnyuarakan 8 tuntutan, Senin (10/10/2022).
“Sikap resmi tim gabungan Aremania
atas tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM
dI Stadion Kanjuruhan. Pertama, mendesak dan menuntut semua pihak yang terlibat pada laga BRI Liga 1 Arema FC vs Persebaya yaitu institusi penyelenggara pertandingan: meliputi PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Manajemen Arema FC, Panitia Pelaksana Pertandingan, Institusi keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Institusi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk bertanggung jawab dan usut tuntas atas jatuhnya ratusan korban jiwa, luka, psikis, dan segala kerugian yang disebabkan oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pertandingan tersebut,” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.
Adapun selengkapnya tuntutan sikap sebagai berikut:
2. Mendesak dan menuntut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Prof. Mahfud MD untuk bersikap terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania yang berposko di Gedung KNPI Kota Malang yang beralamatkan di Jl. Kawi No.24 Kota Malang.
3. Wujudkan perlindungan hukum, jaminan keamanan dan pemulihan bagi korban, serta hentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.
4. Wujudkan perlindungan hukum dan pemulihan bagi saksi, korban dan keluarga korban secara maksimal.
5. Hentikan upaya mendiskreditkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan memulihkan nama baik Aremania.
6. Menyerukan kepada Aremania dan supporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan #usuttuntas penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang tanggal 01 Oktober 2022.
7. Menyerukan kepada seluruh korban dan keluarga korban untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Aremania di Posko di Gedung KNPI Kota Malang Jl. Kawi No.24 Kota Malang.
8. Aremania menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum revolusi total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang. (*/had)





















































