BACAMALANG.COM – Anggota DPRD Kota Batu dari Partai Golkar, Drs. Didik Machmud, M.M., menyoroti keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang dinilai semakin menjamur. Ia mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas umum (fasum) yang digunakan sebagai tempat berjualan.
Menurut Didik, Pemerintah Kota Batu perlu memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan izin pembangunan lapak-lapak tersebut. Ia menilai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha harus memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau fasum itu dibangun untuk tempat berjualan PKL Alun-Alun, apakah sudah ada izinnya? Pertanyaannya, fasilitas umum itu bisa dibangun atas dasar apa, dan apakah boleh dipergunakan untuk berjualan dengan mengeruk keuntungan pribadi?” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyoroti aspek administrasi dan legalitas, termasuk kemungkinan adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar keberadaan lapak tersebut. Menurutnya, dinas terkait harus memberikan klarifikasi agar persoalan tidak terus berlarut.
“Kalau memang jelas melanggar hukum, dinas terkait harus memberikan penjelasan. Jangan sampai fasilitas umum terkesan sengaja dibiarkan tanpa penindakan,” katanya.
Didik menegaskan, dirinya tidak sedang mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan ingin memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas, fasum itu sudah berdiri lapak-lapak PKL. Maka harus jelas izinnya kepada siapa, untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain menyoroti legalitas lapak, Didik juga menanggapi dugaan praktik jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Ia meminta aparat berwenang segera menuntaskan persoalan tersebut karena dinilai merugikan para pedagang.
“Informasinya ada korban yang dijanjikan lapak namun tidak terealisasi. Bahkan ada yang harus membayar jika ingin berjualan. Apapun alasannya, hal seperti itu tidak diperbolehkan dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Didik turut menyatakan dukungan penuh kepada Polres Batu yang saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, langkah kepolisian perlu didukung agar kasus menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
“Perkara ini sudah ditangani Polres Batu. Sebagai wakil rakyat kami mendukung penuh proses penyelidikan. Laporan korban juga sudah diterima dengan baik, sehingga kinerja kepolisian perlu kita dukung agar kasus ini bisa diusut tuntas,” paparnya.
Ia juga memastikan DPRD Kota Batu siap menampung aspirasi maupun keluhan para pedagang yang merasa dirugikan.
“Ya, tentunya kami siap menampung aspirasi para pedagang, apalagi ada yang mengaku bersedia memberikan keterangan,” katanya.
Menurut Didik, sejumlah pedagang mengaku adanya penarikan sejumlah uang oleh oknum ketua paguyuban bagi pedagang yang ingin berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Karena itu, ia kembali mempertanyakan legalitas penempatan lapak PKL, termasuk keberadaan Surat Keterangan (SK) atau dokumen resmi dari Pemerintah Kota Batu.
“Kalau tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual beli lapak antar pedagang, perlu ditelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan lapak tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan dan legalitas lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































