Masyarakat Wajib Tahu! Tarif Bus Bagong Non Ekonomi Sudah Naik Lho - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Nov 2023 21:20 WIB ·

Masyarakat Wajib Tahu! Tarif Bus Bagong Non Ekonomi Sudah Naik Lho


 Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Perusahaan otobus (PO) Bagong secara resmi telah menaikan tarif bus non ekonomi. Meskipun telah mengalami kenaikan tarif, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo menyampaikan adanya perubahan tarif tersebut berkaitan dengan naiknya harga sparepart serta perawatan.

“Memang dengan berlakunya aturan baru pasti berdampak bagi penumpang. Dampak negatifnya terpaksa harus menambah biaya pengeluaran, sedangkan positifnya bagi pengusaha mengurangi beban pengeluaran biaya perawatan,” kata Budi Susilo, Kamis (30/11/2023).

Budi menambahkan, kenaikan tarif itu berkisar antara 30 hingga 32 persen. Adanya kenaikan tarif tersebut, diakui Budi, akan berpengaruh kepada masyarakat yang selama ini setia menggunakan moda transportasi milik perusahaan yang berpusat di Kepanjen ini.

Perubahan tarif itu sendiri hanya diberlakukan pada bus non ekonomi. Sementara untuk bus ekonomi sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada beberapa bulan lalu.

“Memang kalau untuk tarif bus non ekonomi tidak ada tarif atas bawah, beda dengan bus ekonomi,” jelas Budi.

Lebih jauh, Budi menjelaskan, meskipun menaikan tarif merupakan hak prerogratif perusahaan, tetapi hal tersebut harus tetap dilaporkan kepada Organda yang selama ini menaungi para pengusaha angkutan umum. Organda yang kemudian melaporkan perihal perubahan tarif tersebut kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan.

Dari situ, selanjutnya akan dikeluarkan SK resmi terkait tarif yang berlaku. Hal itu menjadi acuan yang sah agar perusahaan tidak seolah-olah hanya mengejar keuntungan saja.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 545 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !