BACAMALANG.COM – Perusahaan otobus (PO) Bagong secara resmi telah menaikan tarif bus non ekonomi. Meskipun telah mengalami kenaikan tarif, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo menyampaikan adanya perubahan tarif tersebut berkaitan dengan naiknya harga sparepart serta perawatan.
“Memang dengan berlakunya aturan baru pasti berdampak bagi penumpang. Dampak negatifnya terpaksa harus menambah biaya pengeluaran, sedangkan positifnya bagi pengusaha mengurangi beban pengeluaran biaya perawatan,” kata Budi Susilo, Kamis (30/11/2023).
Budi menambahkan, kenaikan tarif itu berkisar antara 30 hingga 32 persen. Adanya kenaikan tarif tersebut, diakui Budi, akan berpengaruh kepada masyarakat yang selama ini setia menggunakan moda transportasi milik perusahaan yang berpusat di Kepanjen ini.
Perubahan tarif itu sendiri hanya diberlakukan pada bus non ekonomi. Sementara untuk bus ekonomi sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada beberapa bulan lalu.
“Memang kalau untuk tarif bus non ekonomi tidak ada tarif atas bawah, beda dengan bus ekonomi,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi menjelaskan, meskipun menaikan tarif merupakan hak prerogratif perusahaan, tetapi hal tersebut harus tetap dilaporkan kepada Organda yang selama ini menaungi para pengusaha angkutan umum. Organda yang kemudian melaporkan perihal perubahan tarif tersebut kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan.
Dari situ, selanjutnya akan dikeluarkan SK resmi terkait tarif yang berlaku. Hal itu menjadi acuan yang sah agar perusahaan tidak seolah-olah hanya mengejar keuntungan saja.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































