Pemkot Malang Sosialisasikan Aturan Baru Opsen PKB dan BBNKB, Masyarakat Diminta Pahami Skemanya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 8 Jun 2026 19:42 WIB ·

Pemkot Malang Sosialisasikan Aturan Baru Opsen PKB dan BBNKB, Masyarakat Diminta Pahami Skemanya


 Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Hotel Ijen Suites, Senin (8/6/2026). (ist) Perbesar

Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Hotel Ijen Suites, Senin (8/6/2026). (ist)

BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Hotel Ijen Suites, Senin (8/6/2026). Kegiatan yang diikuti masyarakat Kecamatan Klojen tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman mengenai aturan baru perpajakan kendaraan yang berdampak pada mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Wali Kota Malang, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Selain di Kecamatan Klojen, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di empat kecamatan lainnya di Kota Malang.

“Karena ada Permendagri yang baru, nantinya terkait dengan opsen pemungutan pajak PKB dan BBNKB,” ujar Wahyu usai kegiatan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk mengenalkan berbagai ketentuan baru yang berkaitan dengan kendaraan listrik. Sebab, sektor kendaraan listrik kini turut masuk dalam skema penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi.

“Terutama terkait aturan baru mengenai motor listrik dan kendaraan listrik. Ini akan terus disosialisasikan karena juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang akan diterima daerah melalui bagi hasil dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota di Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan besaran PKB dan BBNKB tahun 2026.

“Perubahan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan besaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026,” jelas Sulthon.

Ia menuturkan, Permendagri tersebut telah diundangkan pada April 2026 dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Namun, implementasi teknis di daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur sebagai aturan pelaksana.

“Harapannya, melalui Permendagri ini nantinya Pergub akan memuat berbagai insentif fiskal. Karena penerapannya harus menggunakan Pergub, maka pemerintah daerah saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov Jatim,” ujarnya.

Sulthon mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam Permendagri tersebut terdapat potensi kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut tengah menyiapkan kebijakan insentif fiskal agar tidak menambah beban masyarakat.

“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 11 memang ada potensi kenaikan. Namun, berdasarkan koordinasi kami dengan Samsat Malang Kota, kemungkinan akan diterbitkan insentif fiskal dari Gubernur Jawa Timur sehingga pada 2026 insyaallah tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Selain berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui skema bagi hasil, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban menyediakan dana pendamping atau co-sharing untuk mendukung pelayanan perpajakan.

“Co-sharing sebesar 3 persen berarti ketika daerah menerima alokasi anggaran dari opsen, maka daerah juga berkewajiban mendanai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung layanan. Jika alokasi yang diterima di bawah Rp500 miliar, daerah wajib mengalokasikan 3 persen untuk co-sharing,” pungkas Sulthon.

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

5 Juni 2026 - 07:31 WIB

Koperasi SBW Malang Jadi Rujukan Internasional, ANGKASA Selangor Pelajari Sistem Tanggung Renteng

2 Juni 2026 - 22:24 WIB

Libur Panjang Dongkrak Wisata Batu, Selecta Diserbu 5.700 Pengunjung Sehari dan Okupansi Hotel Tembus 80 Persen

2 Juni 2026 - 19:32 WIB

BRI Region 13 Malang Catat Transaksi QRIS Tembus Rp2,05 Triliun, Pengguna BRImo Capai 3,3 Juta

31 Mei 2026 - 20:42 WIB

Buruh Rokok Malang di Persimpangan: Tertekan Cukai dan Rokok Ilegal, Bisakah Ekspor Jadi Penyelamat?

31 Mei 2026 - 09:17 WIB

BRI Region 13 Malang Perkuat Pertanian Modern Desa Genengan, KUR Pertanian Tembus Rp1,6 Triliun

30 Mei 2026 - 20:38 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !